Labuan Bajo, Investigasi.News — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menuai sorotan tajam. Perkara yang dilaporkan sejak awal Maret 2026 itu dinilai berjalan lamban, meski tergolong sebagai kejahatan serius (extraordinary crime).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Korban, seorang anak perempuan berinisial AL (12), saat itu berada sendiri di rumah karena sakit dan tidak masuk sekolah. Terduga pelaku berinisial VK, masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka gores pada bagian mulut dan leher akibat kuku pelaku. Aksi pelaku terhenti setelah terdengar suara sepeda motor ayah korban yang datang, sehingga pelaku melarikan diri melalui pintu dapur.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada hari yang sama, dengan Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Namun, hingga lebih dari satu setengah bulan sejak laporan dibuat, perkembangan penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Pada 22 April 2026, saat ayah korban mendatangi Polres Manggarai Barat untuk menanyakan perkembangan kasus, diketahui bahwa terduga pelaku belum dilakukan penahanan.
Alasan yang disampaikan penyidik adalah belum dilaksanakannya gelar perkara. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WITA, penyidik baru mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus melakukan dokumentasi foto TKP.
Dari SP2HP tersebut, pihak keluarga korban juga baru mengetahui bahwa hingga tanggal tersebut, penyidik belum mengantongi hasil visum et repertum sebagai salah satu alat bukti penting dalam perkara kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Vinsensius Jala, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dinilai tidak profesional dan lamban dalam menangani perkara ini.
“Ini adalah tindak pidana luar biasa, menyangkut perlindungan anak. Sangat disayangkan penanganannya justru terkesan lambat. Padahal pelaku dikenal baik oleh korban karena masih bertetangga, sehingga tidak sulit untuk dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Menurutnya, alasan belum dilakukan gelar perkara setelah hampir dua bulan sejak laporan dibuat dinilai tidak rasional. Ia juga menegaskan bahwa unsur alat bukti awal sudah cukup untuk melakukan tindakan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Ancaman pidananya jelas memenuhi syarat untuk penahanan. Kalau alasan belum gelar perkara, ini menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai ada kesan pembiaran dalam kasus serius seperti ini,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar operasional penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya mendesak agar penyidik segera bertindak profesional, mempercepat proses penyidikan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan perkara tersebut. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap anak.
(Severinus T. Laga)

















