Jember, Investigasi.News- Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jember benar-benar menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi penyandang disabilitas.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi D DPRD Kabupaten Jember bersama GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Jember, Perpenca dan Dinas Tenagakerja Kabupaten Jember. Selasa (25/5/2026)
Didalam RDP tersebut, Indi Naidha, pimpinan Rapat dari fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa sebelumnya alokasi anggaran untuk disabilitas dalam APBD Kabupaten Jember sebesar Rp 3,2 Miliar.
“Dalam APBD, telah di tetapkan anggaran disabilitas sebesar 3,2 Miliar.” Ungkap Indi.
Ia menambahkan akan tetapi setelah tadi kami tanyakan, ternyata di alokasikan sebesar Rp 38 juta untuk disabilitas.
“Kami memahami bahwa pemerintah ingin melakukan efisiensi, tetapi bagaimana dengan hak-hak mereka? Bagaimana dengan nasib penyandang disabilitas yang masih berjuang mendapatkan akses yang layak?” Ungkap Indi.
Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan dari Wahyu Prayudi Nugroho, yang juga berasal dari fraksi PDI Perjuangan.
Wahyu mengatakan bahwa di saat anggaran untuk kelompok rentan dikurangi, infrastruktur dan layanan publik yang seharusnya ramah difabel masih jauh dari ideal, penyandang disabilitas masih sulit mengakses transportasi umum, fasilitas pendidikan, serta peluang kerja yang setara.
“Pemangkasan anggaran ini berisiko membuat mereka semakin tersisih dalam masyarakat yang seharusnya inklusif. Oleh karena itu, kami Fraksi PDI Perjuangan akan terus memperjuangkan supaya mereka tetap bisa memperoleh Hak-hak mereka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.” Tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan juga bahwa diperlukan pembentukan komite daerah Disabilitas.
“Dibentuknya Komite Daerah Disabilitas guna untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.” Tutur Wahyu.
Ia menambahkan dengan adanya Komda Disabilitas bisa membantu mengawasi pelaksanaan regulasi yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di instansi dan fasilitas publik daerah.






