Padang, Investigasi.News – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti penanganan perkara yang menjerat BSN. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjalankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan mengedepankan asas keadilan serta prinsip perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca saat bertemu dengan keluarga BSN, tim kuasa hukum, dan awak media di Padang. Pertemuan itu digelar untuk menyampaikan pandangan terkait proses hukum yang, menurutnya, perlu dikawal agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurut Hinca, KUHAP yang baru mengubah paradigma penegakan hukum. Aparat, kata dia, tidak lagi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya dengan pendekatan “tangkap dahulu, cari bukti kemudian”, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta pedoman pemidanaan yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga menilai perkara yang dialami BSN lebih tepat dipandang sebagai persoalan restrukturisasi kredit yang berkaitan dengan hubungan bisnis. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pendalaman secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Melakukan penahanan terhadap seseorang tanpa dasar bukti yang kuat sungguh tidak adil. BSN telah ditahan Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO. Padahal istilah itu sangat keliru karena ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan buronan,” ujar Hinca.
Hinca menjelaskan, melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR RI dan pendampingan sesuai mekanisme hukum, BSN akhirnya memperoleh pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Hinca mengakui penerapan KUHAP baru membutuhkan perubahan pola pikir seluruh aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan perubahan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan agar tercipta keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak tersangka.
Ia juga menilai bahwa BSN bukanlah pelaku kejahatan luar biasa seperti bandar narkoba, teroris, ataupun koruptor yang telah diputus bersalah oleh pengadilan. Menurutnya, BSN masih berstatus anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh mandat dari sekitar 21 ribu pemilih dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Hinca kemudian meminta Kejaksaan Negeri Padang menghormati mekanisme pengawasan antarlembaga negara serta menjalankan kewenangannya secara profesional.
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Padang menghormati lembaga lain. Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang adalah tugas kami untuk mengawasinya. Menghentikan setiap ketidakadilan yang terlihat merupakan kewajiban kami,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Hinca menegaskan kehadirannya di Padang tidak memiliki kepentingan politik, melainkan semata-mata menjalankan fungsi pengawasan DPR RI demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. Ia juga berharap informasi yang disampaikan kepada publik diberitakan secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif mengenai perkara tersebut.
Fachri




