Agam, Investigasi.news– DPRD Kabupaten Agam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar di aula utama DPRD Agam, Rabu (27/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrizal, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Sekretaris DPRD, kepala OPD, insan pers, dan undangan lainnya.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, terkait Ranperda Perubahan APBD 2025.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan, dokumen Perda Perubahan APBD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD 2025.
“Dokumen ini akan segera kita bawa ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Harapannya, dalam waktu dekat bisa dilaksanakan dan menjadi dasar penyusunan Perubahan DPA SKPD,” ujar Wabup.
Iqbal menambahkan, setelah Perubahan APBD 2025 ini ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Agam juga mulai mempersiapkan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Nota penjelasan tentang KUA dan PPAS 2026 pun telah disampaikan sebagai langkah awal.
“Untuk itu kami berharap APBD Tahun 2026 dapat segera dibahas dan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.
Daji



















