Oku Timur, Investigasi.news – Simbol negara tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, lusuh, dan koyak dibiarkan berkibar di halaman Kantor Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penghinaan terbuka terhadap kehormatan bangsa.
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya, mengingat bendera Merah Putih merupakan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa. Pengibaran bendera dalam kondisi rusak tidak hanya mencerminkan sikap tidak menghargai sejarah, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
Saat tim Investigasi.news melakukan kunjungan ke kantor desa pada Senin (28/04), terlihat jelas bendera Merah Putih dalam kondisi compang-camping tetap dikibarkan tanpa perawatan yang layak. Ironisnya, saat hendak mengonfirmasi kejadian ini, tidak satu pun aparatur desa termasuk Kepala Desa, Sekretaris, maupun Bendahara Desa Karang Endah yang berada di tempat. Kantor tampak kosong, memperkuat dugaan adanya ketidakpedulian terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
“Tindakan membiarkan bendera rusak berkibar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf (c) secara tegas melarang pengibaran bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusam, atau tidak layak”, ucap warga tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta. Hukum sudah jelas mengatur, namun tindakan nyata dari Kepala Desa Karang Endah justru menunjukkan seolah hukum dapat diabaikan.
Lebih ironis lagi, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Dugaan bahwa Kepala Desa Karang Endah memiliki “dekingan” kuat pun mencuat di tengah masyarakat. Sikap aparat yang seolah menutup mata atas pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakan dan integritas penegakan hukum di wilayah Semendawai Suku III.
Apakah benar hukum di daerah ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Mengapa pelanggaran terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi justru dibiarkan tanpa konsekuensi?
Dikatakan lagi, sebagai pejabat publik, Kepala Desa seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol-simbol negara. Kecerobohan dan ketidakpedulian ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Penghinaan terhadap bendera Merah Putih bukanlah persoalan sepele. Ini soal harga diri bangsa. Dan bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati para pahlawannya.
Investigasi.news akan terus mengawal kasus ini, demi tegaknya kehormatan simbol negara dan supremasi hukum di Bumi Pertiwi.
M Budy