OKU TIMUR, Investigasi.News — Sebulan berlalu sejak dugaan pungutan terhadap 13 kepala desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, diberitakan. Namun, menurut keterangan redaksi, persoalan yang menyeret nama Camat Buay Pemuka Peliung, Andrian Helmi, S.K.M., M.M., itu belum memperoleh jawaban substantif. Yang justru menjadi sorotan, dua orang berinisial LW dan MW disebut menghubungi wartawan, mengaku sebagai kerabat dekat camat, bahkan mengklaim diutus untuk meminta pemberitaan dihentikan dan berita yang sudah tayang dihapus.
Jika klaim tersebut benar, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang dugaan pungutan. Ada pertanyaan serius mengenai transparansi pejabat publik, pertanggungjawaban uang yang dipersoalkan, dan cara pihak-pihak terkait merespons kerja jurnalistik.
Investigasi.News pertama kali menerbitkan laporan tersebut pada 30 September 2026. Dalam laporan itu, dugaan penarikan uang disebut melibatkan 13 kepala desa dengan total akumulasi mencapai Rp442 juta selama kurun waktu 2024 hingga 2026.
Angka itu tidak kecil. Karena menyangkut dugaan penarikan uang dari sejumlah desa, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan dengan percakapan melalui telepon, apalagi sekadar meminta media menghapus berita. Yang dibutuhkan adalah penjelasan terbuka, dokumen yang dapat diperiksa, dan pemeriksaan independen untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pada 2026 terdapat dugaan penarikan sebesar Rp17 juta per desa yang dikaitkan dengan camat. Jika dikalikan 13 desa, jumlahnya mencapai Rp221 juta.
Selain itu, terdapat dugaan penarikan Rp1 juta per desa yang dikaitkan dengan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan total Rp13 juta.
Dengan demikian, nilai dugaan penarikan pada 2026 mencapai Rp234 juta.
Sementara itu, untuk periode 2024–2025, informasi yang diterima redaksi menyebutkan dugaan penarikan mencapai Rp208 juta. Jika kedua periode tersebut dijumlahkan, totalnya menjadi Rp442 juta.
Justru karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah, pertanyaan mendasar tidak boleh dibiarkan menggantung: uang itu ditarik atas dasar apa, siapa yang menerima, ke mana alirannya, dan untuk kepentingan siapa?
Apabila penarikan tersebut merupakan pungutan resmi, pihak yang bertanggung jawab semestinya dapat menunjukkan dasar hukum, mekanisme pembayaran, bukti penerimaan, serta pertanggungjawaban penggunaannya. Jika ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah, persoalan itu patut diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana.
Jabatan camat bukan kewenangan tanpa batas. Begitu pula jabatan di lingkungan kecamatan bukan alasan untuk membuat desa tunduk terhadap penarikan uang yang tidak jelas dasar hukumnya. Setiap tindakan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut keuangan dan kepentingan publik.
Yang membuat persoalan ini semakin menyita perhatian adalah keterangan mengenai komunikasi dua orang berinisial LW dan MW dengan wartawan Investigasi.News.
Menurut keterangan redaksi, kedua orang tersebut menghubungi wartawan melalui telepon seluler setelah pemberitaan dugaan pungutan itu dipublikasikan. Mereka disebut mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Camat Buay Pemuka Peliung. Salah seorang mengaku sebagai besan, sedangkan yang lain menyatakan camat tersebut merupakan adik iparnya.
Dalam komunikasi tersebut, keduanya dikabarkan meminta agar pemberitaan dihentikan dan berita yang sudah terbit dihapus. Mereka juga disebut mengklaim bahwa permintaan itu disampaikan atas nama atau atas utusan camat.
Klaim tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada seluruh pihak yang disebutkan. Namun, jika benar kedua orang itu bertindak atas perintah camat untuk meminta penghapusan berita, publik patut mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut dugaan penarikan uang justru direspons melalui jalur keluarga, bukan melalui penjelasan resmi dan dokumen yang bisa diuji.
Mengapa yang diminta justru berita dihapus, bukan dugaan pungutannya dijelaskan?
Pertanyaan itu layak diajukan, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa camat bersalah atau sengaja menutupi tindak pidana. Jawabannya harus diperoleh melalui klarifikasi dan pemeriksaan bukti.
Jika pemberitaan dianggap keliru, ada jalan yang jelas: bantah dengan data, sampaikan hak jawab, tunjukkan dokumen, dan jelaskan duduk perkara secara terbuka. Jika nominal yang diberitakan tidak benar, uraikan angka yang sebenarnya. Jika terdapat dasar hukum penarikan, tunjukkan ketentuannya. Jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, jelaskan penerimaan dan pertanggungjawabannya.
Itulah cara pejabat publik menjawab pertanyaan masyarakat, bukan membiarkan dugaan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
Media ini juga menyoroti pentingnya memeriksa apakah benar terdapat dasar hukum bagi dugaan penarikan Rp17 juta dan Rp1 juta per desa tersebut. Apakah ada peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan pejabat berwenang, atau ketentuan lain yang relevan? Apakah uang itu masuk ke rekening resmi? Apakah ada kuitansi, pembukuan, dan laporan pertanggungjawaban?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
Apabila tidak ada dasar hukum yang sah, aparat pengawasan harus menelusuri bagaimana penarikan itu bisa terjadi. Jika terdapat bukti awal dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu menilai dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Investigasi.News mendesak Bupati OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, serta instansi yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa agar tidak menganggap persoalan ini sebagai sekadar polemik antara media dan pejabat kecamatan.
Jika memang tidak ada penarikan sebagaimana dituduhkan, pemeriksaan yang transparan juga akan membantu memulihkan nama baik pihak yang disebut. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, informasi ini patut ditelaah apabila tersedia bukti awal yang cukup untuk mendukung pemeriksaan dugaan tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut harus diberi kesempatan menjelaskan perannya, sementara pihak yang memberikan keterangan maupun menyerahkan bukti perlu dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik. Praduga tak bersalah bukan berarti pejabat yang disebut dalam pemberitaan terbebas dari kewajiban memberikan klarifikasi yang layak.
Investigasi.News tetap membuka ruang bagi Camat Andrian Helmi, Kasi PMD yang disebut, LW, MW, dan para kepala desa terkait untuk memberikan keterangan, bantahan, maupun dokumen pendukung. Redaksi akan menilai informasi tersebut secara profesional dan memberikan ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
M Budy













