Iklan

ATR/BPN Minta Korban Mafia Tanah Segera Melapor

More articles

Nasional- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta mempercepat penanganan kasus.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan dugaan penyerobotan tanah maupun penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” kata Iljas dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia mengatakan praktik mafia tanah umumnya diawali pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen pertanahan dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Iljas, pelapor perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila diperlukan. Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi dalam proses penanganan laporan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Pelapor akan diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iljas. ( Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest