Ogan Komering Ilir– Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Simpang Heran, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Anggaran sebesar Rp812.456.000 yang digelontorkan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan warga dipertanyakan realisasinya setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik, minimnya transparansi, hingga polemik bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Dana desa yang semestinya menjadi motor pembangunan di tingkat desa justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah warga menilai hasil pembangunan yang tampak di lapangan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang diterima pemerintah desa.
Proyek Drainase dan Jalan Usaha Tani Dipersoalkan
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek drainase yang disebut masuk dalam laporan kegiatan desa diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Warga menyebut tidak tampak pembangunan saluran baru yang signifikan, melainkan hanya perbaikan atau penambalan pada struktur lama yang sudah ada sebelumnya.
Sorotan serupa juga mengarah pada proyek jalan usaha tani. Beberapa warga mempertanyakan kualitas dan keberadaan pekerjaan yang dianggap belum terlihat sesuai nilai anggaran yang dialokasikan.
Jika benar proyek-proyek tersebut tercatat dalam administrasi sebagai pembangunan baru, sementara kondisi lapangan tidak mencerminkan pelaksanaan sebagaimana mestinya, maka hal ini berpotensi menjadi persoalan serius yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas.
Kepala Desa Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Simpang Heran, Eni Kusrini, disebut belum membuahkan hasil. Sejumlah pihak mengaku telah mencoba menghubungi melalui telepon, mendatangi kantor desa, hingga kediaman pribadi, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Minimnya penjelasan dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar pengelolaan dana desa dibuka secara transparan kepada publik.
Bantuan RTLH Jadi Sorotan
Di tengah polemik penggunaan dana desa, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) turut menjadi perhatian warga. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan sasaran penerima bantuan tersebut.
“Kalau memang bantuan untuk warga kurang mampu dan rumah tidak layak, kenapa justru rumah yang dinilai warga sudah layak malah disebut menerima bantuan? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar seorang warga.
Tudingan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena bantuan sosial semestinya diberikan berdasarkan asas keadilan dan prioritas kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Pernyataan yang Berubah, Publik Bertanya
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya perbedaan keterangan terkait realisasi kegiatan desa tahun 2025. Menurut informasi yang dihimpun, sempat muncul pernyataan bahwa belum ada pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sepanjang tahun berjalan.
Namun, belakangan disebut bahwa sejumlah proyek pembangunan memang telah dilaksanakan dan masuk dalam catatan kegiatan resmi desa.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika kegiatan tidak berjalan, ke mana realisasi anggaran dialokasikan? Sebaliknya, jika kegiatan telah dilaksanakan, di mana bukti fisik yang dapat diverifikasi publik?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi pusat perhatian warga Desa Simpang Heran.
Desakan Audit dan Penegakan Pengawasan
Masyarakat berharap aparat pengawasan seperti inspektorat daerah maupun lembaga berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa 2025 di Simpang Heran.
Dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik menjadi hal mutlak agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun konflik sosial di tingkat desa.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Simpang Heran belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
M. Buddy







