Iklan

Kedudukan Hukum dan Batas Kewenangan Peksos dalam Pendampingan Anak Korban saat Memberikan Keterangan di Persidangan Perkara Pidana Persetubuhan Anak

More articles

ATAMBUA, Investigasi.News – Kehadiran seorang Pekerja Sosial (Peksos) dalam persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Atambua menjadi sorotan setelah Hans Gore, S.Sos., S.H. menerbitkan Legal Opinion Nomor 01/PH-HGP/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Pendapat hukum tersebut mengkaji kedudukan hukum dan batas kewenangan Peksos ketika mendampingi anak korban saat memberikan keterangan di persidangan. Analisis itu disusun setelah muncul perdebatan mengenai peran aktif Peksos dalam agenda pemeriksaan saksi korban pada 23 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut, Hans Gore menyebut terdapat dua fakta persidangan yang dinilai penting untuk dikaji dari perspektif hukum acara pidana. Pertama, ibu kandung korban disebut telah hadir sebagai pendamping selama pemeriksaan berlangsung. Kedua, muncul dugaan bahwa keterlibatan aktif Peksos turut memengaruhi perubahan keterangan korban, khususnya mengenai jumlah pelaku dalam peristiwa yang didakwakan.

Menurut Hans Gore, perubahan keterangan korban di tengah proses persidangan merupakan fakta yang memiliki konsekuensi hukum karena kesaksian korban merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara pidana. Oleh sebab itu, proses diperolehnya keterangan tersebut harus memenuhi prinsip bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.

Dalam analisis hukumnya, Hans Gore menafsirkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bahwa pendampingan terhadap anak korban bersifat alternatif.

Menurut pendapat hukum tersebut, ketentuan yang mengatur pendampingan oleh orang tua, orang yang dipercaya anak, atau Pekerja Sosial tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang harus hadir secara bersamaan. Peran Peksos, menurut analisis tersebut, baru menjadi pengganti ketika orang tua atau wali tidak dapat menjalankan fungsi pendampingan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Atas dasar itu, Hans Gore berpendapat bahwa apabila orang tua telah hadir dan dipercaya oleh anak selama proses pemeriksaan, maka fungsi Peksos seharusnya bersifat pendukung atau komplementer, bukan mengambil alih peran pendamping utama.

Legal Opinion tersebut juga menegaskan bahwa fungsi utama Pekerja Sosial berada pada aspek pendampingan psikososial untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak selama menjalani proses hukum.

Menurut analisis Hans Gore, Peksos tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membentuk, maupun memengaruhi substansi keterangan yang disampaikan oleh korban di depan persidangan.

Pendapat hukum itu mengacu pada prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menghendaki agar setiap keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.

Karena itu, apabila dapat dibuktikan bahwa perubahan keterangan korban terjadi akibat pengaruh pihak lain dan bukan berasal dari ingatan maupun kesadaran korban sendiri, maka keabsahan serta kekuatan pembuktian keterangan tersebut, menurut analisis Hans Gore, layak dipersoalkan dalam proses persidangan.

Hans Gore juga berpendapat bahwa keterangan saksi atau korban yang diperoleh melalui proses yang tidak bebas dari intervensi berpotensi mengalami persoalan dalam aspek pembuktian.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kondisi demikian dapat memengaruhi nilai pembuktian suatu kesaksian, terlebih apabila terdapat perbedaan dengan keterangan yang sebelumnya diberikan secara konsisten pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan terdahulu.

Atas dasar itu, Hans Gore merekomendasikan agar dugaan intervensi terhadap proses pemberian keterangan korban diuji melalui pemeriksaan silang terhadap Peksos maupun pihak-pihak yang mendampingi korban selama persidangan.

Sebagai bagian dari rekomendasinya, Hans Gore meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk konsistensi keterangan korban sejak tahap awal pemeriksaan.

Selain itu, ia merekomendasikan agar dilakukan pendalaman mengenai dasar kewenangan, metode pendampingan, serta batas peran Pekerja Sosial selama mendampingi korban di ruang sidang. Analisis tersebut selanjutnya direncanakan menjadi bagian dari materi pembelaan (pledoi) dalam tahapan persidangan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pekerja Sosial yang dimaksud maupun instansi terkait.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest