Penurunan Pendapatan, Pasar Lesu dan PBB – P2 Warnai APBD Perubahan 2025 Kota Sawahlunto

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news – Penurunan pendapatan daerah target pendapatan daerah, lesunya Pasar, penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) dan Retribusi menjadi masukan pada Rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto yang dipimpin Ketua Susi Haryati, Kamis (28/8/2025).

Terhadapat pandangan umum dan masukan fraksi – Fraksi DPRD Kota Sawahlunto, Walikota Riyanda Putra menyampaikan Pemerintah Kota Sawahlunto sependapat dengan perhatian seluruh Fraksi terkait penyesuaian target Pendapatan Daerah.

Kami konfirmasikan bahwa terjadi penurunan target pendapatan sebesar Rp 34,83 miliar, yang utamanya disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 35,09 miliar.

Penurunan ini, jelas Wako, merupakan penyesuaian atas kebijakan efisiensi belanja nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengubah alokasi Transfer ke Daerah.

Namun, ditengah tantangan tersebut, kami ingin menggaris bawahi adanya optimisme pada sektor kemandirian fiskal, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif dengan proyeksi kenaikan sebesar Rp 263,75 juta, jelas Riyanda.

Pada Rapat yang juga dihadiri Wakil Walikota Sawahlunto Jeffry Hibatullah itu dia menyampaikan tanggapan beberapa catatan spesifik dari fraksi, terkait optimalisasi PAD, Kami menyadari ketergantungan pada dana transfer masih tinggi. Oleh karena itu, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD menjadi prioritas utama.

Dan menanggapi isu kelesuan pasar yang disoroti oleh Fraksi PAN-PKB DPRD Kota Sawahlunto, kami setuju bahwa pergeseran perilaku konsumen ke platform online menjadi tantangan. Pemerintah Kota berkomitmen mengambil pendekatan adaptif dengan mendorong pelaku UMKM dan pedagang untuk bertransformasi secara digital.

Lebih jauh dipaparkan, terkait pertanyaan dari Fraksi PAN-PKB, Fraksi NasDem -Demokrat, dan Fraksi PPP, perlu kami jelaskan bahwa kenaikan ketetapan PBB-P2 bukan karena kenaikan tarif, melainkan hasil penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

” dan penerapan formula ketetapan baru yang bersifat progresif, sehingga keterapan PBB-P2 menjadi bervariasi” kata Riyanda pada paripurna yang dihadiri Forkopimda, Setdako dan Kepala OPD Kota ini.

Sementara itu, ujarnya, penurunan target retribusi yang disoroti Fraksi NasDem + Demokrat dan Fraksi PPP merupakan langkah rasionalisasi berdasarkan evaluasi realisasi tahun berjalan.

Untuk kenaikan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan disebabkan oleh proyeksi peningkatan dividen dari BUMD.

Dia sepakat dengan fraksi PPP terkait perlunya kajian dan analisis terhadap kebijakan fiskal pusat dan provinsi sebagai langkah antisipasi dalam penyusunan APBD tahun mendatang, sebutnya. (tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest