Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

More articles

Batam,investigasi.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Sebanyak 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi berhasil diamankan pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, sisik trenggiling tersebut diamankan saat personel melakukan penindakan di samping Laundry Mama, dekat SMP Negeri 4 Batam. Barang bukti tersebut termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Appendix I CITES serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Dari hasil penyidikan, sisik trenggiling ini memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, di mana harga jual bisa mencapai tiga kali lipat di pasar gelap internasional,” ungkap Ruslaeni, Minggu (31/8/2025).

Meski tidak ada tersangka yang berhasil diamankan, Polda Kepri menegaskan barang bukti tersebut tetap sah dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Penindakan ini juga menjadi pintu masuk untuk mengusut jaringan penyelundupan satwa yang kerap menjadikan Batam sebagai jalur transit.

Barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan:

UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik hidup maupun bagian tubuhnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas setiap bentuk perdagangan ilegal satwa.

“Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa, dengan tidak membeli, memperjualbelikan, atau mendukung perdagangan ilegal satwa dilindungi,” tegas Pandra.

Langkah tegas Polda Kepri ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan kerja sama aparat dan masyarakat, kelestarian satwa langka dapat terus terjaga demi generasi mendatang.

Fransisco chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest