Palembang, Investigasi.News – Janji memasang pagar dan mengurus perizinan ternyata belum terlihat realisasinya. Lebih dari dua bulan sejak diberitakan pada Juli 2026, pabrik briket arang di kawasan Jalan Pangkalan Benteng, perbatasan Talang Betutu, Sukarami, Palembang–Sukajadi Timur, Banyuasin, disebut masih beroperasi.
Saat pemberitaan sebelumnya mencuat, pemilik yang dikenal dengan panggilan Ustadz Nana, melalui Rudy, staf Kelurahan Talang Betutu, disebut menyatakan akan memasang pagar pembatas sekaligus mengurus kelengkapan izin.
Namun hingga Senin (28/9/2026), kondisi di lapangan disebut belum berubah signifikan. Aktivitas pabrik masih berjalan, asap masih dikeluhkan warga, dan kendaraan pengangkut masih keluar-masuk lokasi.
Tim media yang mendatangi lokasi tidak menemukan pemilik. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
Juli berjanji, September belum terealisasi. Lalu siapa yang mengawasi?
Jika benar kelengkapan perizinan belum terpenuhi, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Pemkot Palembang, Pemkab Banyuasin, DLH, DPMPTSP, Satpol PP, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Keluhan warga terkait asap dan dugaan penurunan kualitas air juga tidak semestinya dibiarkan menjadi sekadar aduan. Pemerintah perlu turun melakukan pemeriksaan dan, bila diperlukan, pengujian kualitas udara serta air untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Persoalan batas wilayah Palembang-Banyuasin juga tidak boleh menjadi alasan pengawasan mandek.
Rakyat tidak membutuhkan saling lempar kewenangan. Rakyat membutuhkan kepastian.
Pemilik usaha berhak memberikan klarifikasi terkait legalitas, aktivitas produksi, maupun janji yang sebelumnya disampaikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Ustadz Nana belum memperoleh respons.
Kini pertanyaannya tegas:
Apakah izin pabrik ini lengkap? Apakah standar lingkungan telah dipenuhi? Mengapa janji pemasangan pagar belum terealisasi? Dan sampai kapan pemerintah membiarkan persoalan ini tanpa kejelasan?
JANJI SUDAH DISAMPAIKAN. WAKTU SUDAH BERLALU. SEKARANG PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN DAN KEPASTIAN.
(M. Buddy)













