Banner iklan

Keadilan Dikebiri di PN Batam: Dinilai Berat Sebelah dan Tabrak Nebis In Idem, Hakim Verdian Martin Dipoles Laporan Ke KY

More articles

JAKARTA, Investigasi.News — Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali dipersoalkan. Hakim tunggal Verdian Martin, S.H. dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia oleh Mawali, seorang pencari keadilan, terkait putusan praperadilan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm.

Laporan tersebut disampaikan Mawali kepada KY pada Selasa (29/9/2026). Dalam pengaduannya, Mawali mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan putusan yang dinilainya tidak objektif serta diduga mengabaikan sejumlah prinsip hukum.

Mawali menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hasil putusan, tetapi juga menyangkut proses pemeriksaan, penilaian alat bukti, serta penerapan prinsip objektivitas dan profesionalitas hakim.

Tiga Poin yang Dipersoalkan

Dalam pengaduannya, Mawali menguraikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa oleh KY, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pertama, penilaian terhadap alat bukti.

Mawali mempersoalkan pertimbangan hakim terhadap sejumlah fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, terdapat bukti penting dari pihak pemohon yang tidak mendapatkan pertimbangan sebagaimana mestinya, sementara argumentasi pihak lainnya dinilai mendapat porsi pertimbangan yang berbeda.

Kedua, penggunaan kembali dokumen administrasi kepolisian.

Mawali juga menyoroti penggunaan dokumen administrasi internal kepolisian dalam pertimbangan putusan. Menurut pengadu, dokumen tersebut sebelumnya telah dibahas dalam perkara praperadilan terdahulu sehingga relevansi penggunaannya kembali dipersoalkan.

Ketiga, dugaan persoalan ne bis in idem dan bukti baru (novum).

Mawali mendalilkan adanya persoalan terkait penerapan asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya berkaitan dengan larangan memeriksa kembali perkara yang sama dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Mawali mempertanyakan penerimaan terhadap bukti yang dikategorikan sebagai bukti baru atau novum. Menurutnya, aspek tersebut semestinya diuji secara cermat sebelum dijadikan bagian dari pertimbangan putusan.

Mawali: Persoalannya Bukan Sekadar Menang atau Kalah

Mawali menegaskan, pengaduan ke KY tidak dimaksudkan untuk meminta lembaga tersebut mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memutus perkara.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah aspek etik dan perilaku hakim dalam menjalankan proses persidangan.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas,” tegas Mawali.

Ia juga menyoroti sejumlah dokumen dalam proses penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pihak pemohon.

Menurut Mawali, dokumen tersebut semestinya menjadi bagian yang diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses persidangan.

Desak KY Periksa Dugaan Pelanggaran Etik

Melalui pengaduan resminya, Mawali meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya, termasuk proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.

“Kami tidak meminta KY menggantikan kewenangan pengadilan untuk memutus perkara. Namun, kami menuntut aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa secara menyeluruh. Peradilan tidak boleh berjalan tanpa objektivitas dan integritas,” ujar Mawali.

Pengaduan tersebut kini menjadi ranah KY untuk ditelaah sesuai kewenangannya. Belum ada kesimpulan bahwa Hakim Verdian Martin terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga seluruh dalil yang disampaikan Mawali masih merupakan materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh lembaga berwenang.

Tim 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest