ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian bersama meliputi pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati berharap, melalui forum tersebut, berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi tentang pemerintahan daerah, sehingga pelaksanaan otonomi daerah semakin optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, memaparkan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi perhatian dalam usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ketujuh pokok pikiran tersebut meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan yang adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan yang terintegrasi.
Menurutnya, sejumlah aspek tersebut perlu menjadi perhatian agar hubungan kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan lebih efektif dan selaras dalam mendukung pembangunan.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
Dinamika tersebut mencakup perkembangan politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, hingga transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, serta membuka ruang inovasi bagi pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, diharapkan dapat memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya terkait pembagian kewenangan serta hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Keterlibatan unsur legislatif dinilai penting agar revisi undang-undang tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
Rapat tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui rekomendasi tersebut, pembagian kewenangan antartingkat pemerintahan diharapkan semakin jelas, kualitas pelayanan publik meningkat, dan pemerataan pembangunan dapat diwujudkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, serta sejumlah tamu undangan lainnya.













