Iklan

Pernah Digerebek Tim Gabungan, Kini Diduga Berubah Jadi Gudang Solar Subsidi! Mafia BBM Nekat ‘Hidup Lagi’, Aparat Mana?

More articles

Medan – Bayang-bayang praktik mafia energi kembali menghantui Kota Medan. Sebuah lokasi di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, yang sebelumnya digerebek aparat gabungan karena diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram, kini diduga kembali beroperasi dengan fungsi baru sebagai gudang penimbunan solar subsidi.

Pantauan di lokasi pada Rabu (29/7/2026) memperlihatkan area gudang yang diduga telah dipersiapkan untuk aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM). Terlihat sejumlah baby tank, tangki penampungan, serta fasilitas yang disebut-sebut siap digunakan untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Lokasi tersebut bukan nama baru bagi aparat penegak hukum. Pada 24 Februari 2025, gudang yang sama pernah menjadi sasaran operasi gabungan yang melibatkan Kodim 0201/Medan, Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram.

Kini, berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi itu kembali dikaitkan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Seorang yang disebut-sebut berinisial “Hnd”, yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis solar ilegal, kembali disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan mengenai dugaan tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa lokasi yang pernah menjadi sasaran penggerebekan justru diduga kembali digunakan untuk aktivitas serupa? Pertanyaan ini menjadi sorotan karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan peraturan turunannya. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi pidana penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Pertamina, maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

An

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest