Bajawa, Investigasi.News — Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang dilaporkan, siapa yang diperiksa, atau bagaimana sebuah perkara diproses. Lebih jauh dari itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dijelaskan dasar, kewenangan, serta prosedurnya.
Pertanyaan mengenai hal tersebut kini disampaikan Karolina Bhoki Lede, warga Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Surat yang ditandatangani di Labuan Bajo pada 29 Agustus 2026 itu memuat permohonan agar proses penanganan sejumlah perkara di Polres Ngada diperiksa dan dievaluasi. Salah satu nama yang disebut dalam surat tersebut adalah Bripka berinisial OM, penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada.
Alih-alih meminta kesimpulan sepihak, Karolina meminta persoalan yang dipersoalkannya dibuka melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Ia mempertanyakan apakah pelaksanaan penyidikan selama ini telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah persoalan disebut dalam surat itu, mulai dari dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai tujuan penyidikan, komunikasi yang dinilai menimbulkan tekanan, dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat, hingga perbedaan penilaian mengenai unsur pidana terhadap suatu peristiwa.
Karolina juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya belum sepenuhnya menggali fakta, saksi dan bukti secara berimbang. Ia turut mempersoalkan dugaan tindakan yang tidak prosedural serta lamanya penanganan perkara yang dinilai belum memperoleh penjelasan hukum yang memadai.
Namun, ada satu peristiwa yang secara khusus diminta Karolina untuk diperiksa, yakni tindakan aparat di rumah Mama Maria Uze.
Menurut isi surat tersebut, Karolina memperoleh konfirmasi melalui komunikasi WhatsApp dengan Kasat Reskrim Polres Ngada yang menyatakan tidak ada perintah terkait tindakan yang dipersoalkan di rumah tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi Karolina untuk meminta pemeriksaan lebih jauh. Ia tidak hanya mempertanyakan siapa yang datang ke rumah tersebut, tetapi juga status hukum tindakan yang dilakukan.
Apabila tindakan tersebut merupakan penggeledahan, misalnya, maka menurut Karolina perlu dijelaskan siapa yang memberikan perintah, apakah terdapat surat perintah, apakah ada izin pengadilan atau dasar pengecualian yang dibenarkan hukum, apakah surat tugas diperlihatkan, siapa saja yang menjadi saksi, apakah dibuat berita acara, apa objek yang dicari dan apakah tindakan tersebut didokumentasikan.
Dengan demikian, inti persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai keberadaan aparat di sebuah rumah warga. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah setiap tindakan yang menggunakan kewenangan negara mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karolina juga membawa persoalan SP2HP ke dalam surat terbukanya. Ia menilai perkembangan penyidikan harus dapat diketahui pelapor secara layak. Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan.
Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme pemberian SP2HP sekaligus audit terhadap laporan, administrasi penyidikan dan jangka waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan persoalan yang diadukannya.
Tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, Karolina juga meminta gelar perkara khusus apabila ditemukan perkara yang diduga tidak ditangani secara utuh. Ia meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, kriminalisasi dan ketidakprofesionalan diuji melalui mekanisme pengawasan yang objektif.
Ia juga meminta Divisi Propam dan fungsi pengawasan penyidikan menjalankan pemeriksaan secara bebas dari konflik kepentingan. Perlindungan terhadap pelapor, pengadu dan saksi dari tekanan atau tindakan balasan turut dimasukkan dalam permohonannya.
Bahkan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, Karolina meminta agar institusi kepolisian mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan tindakan disiplin, etik, administratif maupun hukum. Penarikan dari fungsi penyidikan atau penempatan pada fungsi lain juga diminta dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan standar profesionalitas tidak terpenuhi.
Di sisi lain, surat terbuka tersebut secara tegas tidak meminta agar penyidik langsung dinyatakan bersalah.
Karolina justru menyerahkan persoalan tersebut untuk diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal. Sikap itu menunjukkan bahwa pokok keberatannya berada pada proses, bukan sekadar pada hasil akhir sebuah perkara.
Sebab, dalam penegakan hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif. Prosedur merupakan batas yang menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Ketika batas itu dipertanyakan, satu-satunya cara yang adil adalah membuka ruang pemeriksaan dan memberikan jawaban berdasarkan bukti.
(Severinus T. Laga)








