Padang, Investigasi.news-Meskipun terdakwanya S alias pak Bang sudah ditangkap, namun sidang hari ini Senin (15/11), tetap saja terdakwanya tidak dihadirkan oleh JPU nya.
Namun demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Jufrizal,SH.MH, tetap melanjutkan sidangnya dengan VC ( Video Col ).
Pada saat sidang Pertanyaan Hakim ketua diantaranya; Hakim : apakah betul saudara melarikan diri ?
Terdakwa S : tidak Pak Hakim, Saya sudah tinggal di Aceh sejak tahun 2018.
Hakim : kenapa saudara tidak pernah hadir ketika dipanggil jaksa.
Terdakwa S : Saya tidak pernah dipanggil pak Hakim.
Hakim : Apakah saudara sudah menerima surat dakwaan dan surat tuntutan dari JPU ?
Terdakwa : belum Pak Hakim.
Mendengar keterangan terdakwa tersebut, Hakim melirik JPU yang hadir waktu itu.
Terus, Hakim ketua menunda sidang, pada Jum’at, 19 November 21, agar hak-hak terdakwa juga bisa terpenuhi.
Kemudian, Hakim menanyakan pada terdakwa,
Apakah saudara pakai pengacara ? Tidak Pak Hakim. Karena sangsi pasal dakwaannya tinggi, maka wajib didampingi pengacara, dan negara yang akan menyiapkannya.
Pada saat itu, Hakim juga meminta JPU menghadirkan terdakwa, namun pihak JPU beralasan bahwa terdakwa sudah dipindahkan ke tahanan Bukittinggi. Lalu hal itu ditimpali oleh Hakim anggota, “Sedang ada terdakwa Tipikor yang dari Sijunjung, kok bisa”, ungkapnya.
Masih misteri ?
Kenapa terdakwa S usai tuntutan baru tertangkap ?
Dan kenapa terdakwa S belum juga dihadirkan pada sidangnya ?
Lanjutan Sidang akan digelar pada Jumat 19 November 2021
Bersambung
Tim