Pariaman, Investigasi.news– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pria berinisial DY (43), warga Cimparuah, Kota Pariaman, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2024/SPKT/Polres Pariaman tanggal 2 September 2024.
“Kasus ini berawal pada 2 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BM 4844 JP milik Maryulis hilang saat diparkir di depan rumahnya di Dusun Sikabu Hilir, Kecamatan Pariaman Selatan,” ujar Iptu Riyo, Senin (15/9).
Saksi sempat melihat seseorang tak dikenal melarikan motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Dari hasil penyelidikan Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas dan ciri-ciri pelaku akhirnya terungkap.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Riyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor. “Kalau ada menemukan tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Andra Sikumbang






