Iklan

Resign Sebelum Waktu Ditentukan, Upah Kerja Tidak Dibayar, Warga Minta PT JSI Putuskan Hubungan Ke PT SMAD

More articles

Medan, investigasi.news – Penzoliman terhadap buruh di tanah air khususnya di Provinsi Sumatera Utara terus saja berlangsung. Gara-gara enam hari resign sebelum waktu ditentukan, perusahaan outsourcing PT. SMAD Medan tidak bayar upah sebulan. Warga minta pemberi kerja PT JSI segera putuskan hubungan dengan perusahaan outsourcing tersebut. Rabu (22/10/2025) pukul 11.00 Wib.

Penindasan buruh itu dialami FH (23) warga lingkungan XII, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Sejak sekitar 1 tahun, FH tercatat sebagai karyawan/pekerja outsourcing di PT SMAD dan dipekerjakan di perusahaan industri kramik PT JSI KIM II.

FH mengajukan surat resign ke PT SMAD untuk keluar dari PT SMAD tanggal 08 Oktober 2025, namun FH mundur di tanggal 02 Oktober 2025. Zolimnya upah kerja FH di bulan September 2025 tidak dibayar. Belum diketahui pasti pihak pelaku penzoliman buruh tersebut, apakah pihak PT SMAD Medan, atau dari pemberi kerja PT JSI.

Menanggapi masalah tersebut, warga Kecamatan Medan Labuhan, Rahman (53) minta Pemerintah bertindak tegas. Rahman yang juga pengurus di PD Sumut dan PC Medan KEP SPSI minta agar Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan outsourcing tentang upah dan BPJS pekerjanya, cuti dan hak lainnya.

“Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat beberapa peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34-37 Tahun 2021 yang mengatur lebih rinci aspek-aspek seperti penggunaan tenaga kerja asing, waktu kerja, pengupahan, dan jaminan kehilangan pekerjaan”, kata Rahman mengawali penjelasannya.

Terkait buruh berinisial FH lanjut Rahman, kita minta Pemerintah yang dalam hal ini Disnaker Medan bertindak tegas, jeput bola, jangan biarkan penindasan buruh terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan banyak lagi buruh yang tertindas di sana, periksa soal upahnya, BPJSnya, hak cuti, dan hak buruh lainnya, kata Rahman.

“Saya tahu tentang PT JSI, saya minta putuskan hubungan dengan perusahaan outsourcing yang nakal terhadap buruh, saya yakin Direksi PT JSI bijak melangkah”, tambah Rahman.

Pihak PT SMAD Medan ketika dikonfirmasi investigasi.news dan tim Ikatan Wartawan Online Provinsi Sumatera Utara melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/205) pukul 10.50 Wib tidak menjawab. (rj/mn).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest