NTT, Investigasi.News – Ketua Tim Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sistem dan praktik proses hukum di lingkungan militer, khususnya yang terjadi di Denpom Kupang. Hal tersebut disampaikan dalam tanggapan resmi atas pertanyaan Media Pos Kupang, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Rikha, perlakuan yang dialami kliennya mencerminkan tidak dihormatinya nilai kemanusiaan dan prinsip Due Process of Law, yang seharusnya menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk di lingkungan militer.
Rikha mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diberikan kesempatan bertatap muka langsung dengan Pelda Chrestian Namo saat kunjungan ke Denpom Kupang. “Kami hanya diperbolehkan melihat klien kami melambaikan tangan dari dalam ruang tahanan. Kami tidak dapat memastikan kondisi fisik maupun psikis beliau secara langsung. Ini jelas mencederai hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang efektif,” tegas Rikha.
Ia menilai pembatasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak tersangka maupun tahanan, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan prinsip hukum universal. Meski dalam keterbatasan, tim kuasa hukum masih dapat mendengar suara Pelda Chrestian Namo. Rikha menyampaikan bahwa kliennya menitipkan pesan yang mencerminkan keteguhan iman dan keyakinan terhadap keadilan.
“Beliau meminta kami tetap mengawal proses hukum, tetap semangat memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta meyakini bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran pada waktunya,” ujar Rikha.
Terkait langkah hukum, Rikha menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah dan sedang melakukan upaya hukum secara simultan dan terukur. Beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain:
1. Pelaporan resmi ke Puspomad dan Komnas HAM RI, segera setelah terjadinya penangkapan paksa pada 7 Januari 2026, yang diduga dilakukan: Tanpa surat perintah penangkapan; Tanpa surat panggilan resmi sebelumnya.
2. Pengiriman surat dan laporan resmi kepada Presiden RI, Ketua Komisi I dan Komisi III DPR RI, Panglima TNI, Puspom TNI, Ombudsman RI, serta jajaran terkait lainnya.
Rikha menegaskan bahwa institusi TNI harus melakukan pembenahan internal secara serius. “Kewenangan dan jabatan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Tindakan intimidatif, arogan, dan berbau abuse of power—terlebih terhadap seorang ayah korban yang masih berduka—mencederai rasa keadilan publik dan mencoreng marwah TNI,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menduga adanya upaya menghalangi Pelda Chrestian Namo untuk menghadiri sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026. Menurut Rikha, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, karena setiap warga negara—tanpa kecuali, termasuk pejabat militer—wajib taat hukum dan menghormati proses peradilan.
Dalam menanggapi pembebasan kliennya, Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat penindasan. “Hukum diciptakan untuk melindungi ayah korban, bukan untuk menindas dengan berlindung di balik kekuasaan. TNI adalah alat negara, bukan alat kepentingan kelompok atau individu,” ujarnya.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mendampingi Pelda Chrestian Namo secara hukum, konstitusional, dan kemanusiaan hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Rikha menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hal paling mendasar yang saat ini dibutuhkan adalah:
1. Penghormatan terhadap martabat Pelda Chrestian Namo sebagai manusia dan makhluk Tuhan;
2. Pengakuan terhadap hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan sebagai ayah korban;
3. Jaminan penegakan hukum yang beradab, transparan, dan akuntabel.
“Jika hak-hak kemanusiaan dilanggar oleh penguasa, maka yang terancam bukan hanya satu orang, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom Kupang belum memberikan keterangan resmi.
Severinus T. Laga



















