Iklan muba

Diduga Tak Penuhi Unsur Pidana, Advokat Maex Rhera Soroti Laporan terhadap PMKRI di Polres Ende

More articles

Ende, Investigasi.News — Advokat Maex Rhera menyoroti laporan dugaan tindak pidana pengancaman anak di bawah umur yang ditujukan kepada organisasi mahasiswa PMKRI di Polres Ende. Menurutnya, laporan tersebut patut diuji secara objektif karena harus berdasarkan fakta hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Diketahui, laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu berinisial CB melalui kuasa yang diberikan kepada Oce dan Haiban. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, dengan lokasi kejadian di rumah jabatan Bupati Ende.

Maex Rhera menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, laporan tersebut menurutnya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan materiil.

“Laporan atau pengaduan kepada pihak berwajib harus berdasarkan fakta, keadaan riil, dan apa yang benar-benar terjadi, bukan hanya sekadar pemenuhan dokumen administratif,” ujar Maex Rhera.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh dari surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Reskrim Polres Ende, dugaan peristiwa pengancaman anak di bawah umur itu disebut terjadi di rumah jabatan Bupati Ende.

Namun menurutnya, pada tanggal tersebut memang terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PMKRI bersama warga terdampak penertiban sempadan pantai Ndao. Aksi tersebut, kata dia, berlangsung di Jalan Nangka, tepatnya di luar pagar rumah jabatan Bupati Ende.

“Secara hukum maupun kepemilikan, area di luar pagar bukan merupakan wilayah privat atau bagian sah dari rumah jabatan. Pagar berfungsi sebagai pembatas fisik antara area rumah dengan ruang publik,” jelasnya.

Selain mempertanyakan lokasi kejadian perkara (TKP), Maex juga menilai unsur-unsur pidana dalam laporan tersebut perlu diuji secara cermat, khususnya terkait adanya unsur pengancaman terhadap anak di bawah umur.

Ia menerangkan bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya unsur mens rea atau niat jahat sebagai unsur subjektif yang harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus atau perbuatan fisik.

“Mens rea berarti adanya niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Unsur ini penting untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang disebut melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa tersebut, Maex menilai fakta yang terjadi tidak menunjukkan adanya tindak pidana pengancaman sebagaimana dilaporkan.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor maupun penyidik Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest