Iklan muba

Terkait Polemik Proyek SD YPK Maranatha, Disebut Tak Bermasalah

More articles

Teminabuan – Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodari, menyatakan polemik pembangunan SD YPK Maranatha Teminabuan telah diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sorong Selatan kepada penyidik Satreskrim Polres Sorong Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yohan Bodari saat menghubungi media ini pada Jumat (22/5/2026), menyusul perhatian publik terhadap proyek pembangunan sekolah yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Yohan, Dinas Pendidikan telah memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum terkait proses pembangunan sekolah dimaksud dan persoalan tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

“Persoalan pembangunan sekolah itu sudah diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan. Dinas juga sudah memberikan penjelasan kepada Reskrim Polres Sorong Selatan dan tidak ada masalah,” ujar Yohan.

Yohan juga menilai polemik yang berkembang saat ini terkesan dibesar-besarkan oleh pihak tertentu.

“Konjol saja yang besar-besarkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran tahap pertama proyek telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, kata dia, pekerjaan pembangunan telah memasuki tahap kedua.

“Tahap pertama sudah dibayar 100 persen, sekarang dilanjutkan tahap kedua,” imbuhnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, pembangunan ruang kantor SD YPK Maranatha tercantum dalam kontrak Nomor: 006/KNTR/OTSUS SG/DISDIKBUD-SS/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Eme Nego.

Namun demikian, media ini memperoleh informasi bahwa pekerjaan tahap kedua diduga telah berjalan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebelum dasar administrasi kontrak diberlakukan.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan fisik wajib mengacu pada kontrak yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa kontrak mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak atau sesuai tanggal yang ditetapkan dalam kontrak. Dengan demikian, pekerjaan fisik pada umumnya baru dapat dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Selatan, Isak Meres, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait persoalan tersebut karena masih perlu meninjau dokumen pekerjaan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan karena belum melihat kontrak pekerjaan 2025 terkait volume pekerjaan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh penjelasan tambahan dari pihak terkait guna memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jho

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest