Banner

Longsor Tambang Telan Korban, GPM Desak Izin PT Mega Haltim Mineral Dicabut

More articles

 

Jakarta | Investigasi.News – Insiden longsor yang terjadi di area tambang nikel milik PT Mega Haltim Mineral (MHM) di Kabupaten Halmahera Timur kembali memantik sorotan tajam terhadap praktik keselamatan kerja di sektor pertambangan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bahkan mendesak pemerintah untuk tidak sekadar melakukan evaluasi, tetapi mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Desakan itu muncul setelah peristiwa longsor yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di kawasan ekor tambang Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya tiga pekerja menjadi korban dalam insiden tersebut.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menilai kejadian itu tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, insiden tersebut merupakan alarm keras yang mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan pekerja di lingkungan tambang.

“Ketika terjadi longsor dan menimbulkan korban, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi dokumen formalitas. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target produksi,” tegas Sartono.

Ia menilai setiap perusahaan tambang memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa manusia.

Menurut Sartono, penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif yang dipenuhi untuk memenuhi persyaratan perizinan, melainkan benteng utama perlindungan bagi para pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi di lapangan.

“Jika dugaan pelanggaran K3 terbukti, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum maupun moral. Jangan sampai nyawa pekerja dianggap sebagai risiko biasa dalam aktivitas pertambangan,” katanya.

GPM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja dapat berimplikasi pada sanksi administratif, pidana, hingga gugatan hukum dari korban maupun keluarga korban.

Lebih jauh, Sartono menegaskan bahwa pengabaian terhadap keselamatan kerja bukan hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Lingkungan kerja yang tidak aman, kata dia, berpotensi menimbulkan ketakutan, menurunkan produktivitas, hingga memicu konflik sosial di sekitar wilayah operasi tambang.

“Kecelakaan kerja yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai takdir. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPD GPM Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Mega Haltim Mineral. Jika ditemukan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan pekerja, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasi.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta segera melakukan investigasi independen guna mengungkap penyebab pasti insiden longsor serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan K3.

“Bila terbukti ada kelalaian, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada peringatan administratif sementara korban terus berjatuhan. Nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada keuntungan perusahaan,” tandas Sartono.

GPM menilai langkah tegas pemerintah menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor pertambangan. Sebab tanpa penegakan hukum yang kuat, tragedi serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan kembali menempatkan para pekerja sebagai korban.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest