Toba, investigasi.news – Pengelolaan anggaran persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan. Minimnya keterbukaan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023 hingga 2024 memunculkan berbagai pertanyaan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat telah berulang kali mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran di sejumlah bidang yang berada di bawah naungan DLH Kabupaten Toba. Mulai dari anggaran monitoring pada Bidang Pengawasan dan Pengendalian (P3K), pengelolaan persampahan, hingga penerimaan retribusi sampah yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Toba tahun 2023 dan 2024, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk sektor pengelolaan sampah. Nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Namun besarnya anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana manfaat yang dirasakan masyarakat serta apakah realisasi penggunaannya telah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Anggaran persampahan yang digelontorkan sangat besar. Namun masyarakat berhak mengetahui secara rinci peruntukannya, apa saja kegiatan yang dilaksanakan, dan bagaimana hasilnya,” ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan penggunaan anggaran daerah.
Publik menilai, transparansi merupakan hal yang wajib dilakukan mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dibiayai melalui anggaran persampahan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi maupun hasil pekerjaan di lapangan.
Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan retribusi sampah yang selama ini dipungut oleh petugas DLH Kabupaten Toba. Publik meminta adanya kejelasan mengenai total penerimaan retribusi setiap bulan maupun setiap tahun, termasuk mekanisme penyetoran dan pelaporannya kepada pemerintah daerah.
“Berapa total retribusi yang berhasil dikumpulkan? Apakah seluruhnya sudah masuk ke kas daerah? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, sejumlah pihak juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Toba bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap program dan kegiatan persampahan yang dilaksanakan DLH selama tahun 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, serta fakta yang terjadi di lapangan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka aparat pengawas internal pemerintah diminta untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran persampahan dan pengelolaan retribusi sampah selama tahun anggaran 2023-2024.
Masyarakat berharap keterbukaan informasi dapat dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Reporter: Octa







