Manggarai, Investigasi.News – Seorang anggota Polri berinisial Aipda M.C.S., yang diketahui bertugas di Polres Flores Timur, dilaporkan oleh istri sahnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan. Dalam laporannya, pelapor juga menduga Aipda M.C.S. tinggal bersama seorang perempuan berinisial ME di sebuah rumah kos di Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda NTT. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/290/V/HUK.12.10./2026/Bidpropam, pengaduan yang diajukan pada 21 Mei 2026 telah diteruskan kepada Polres Flores Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam SP3D tersebut ditegaskan bahwa pengaduan atas dugaan perselingkuhan Aipda M.C.S. masih dalam proses penanganan.
Istri sah terlapor, PPF, yang akrab disapa In, mengaku mulai mengetahui dugaan hubungan suaminya dengan perempuan berinisial ME pada Januari 2026 setelah memperoleh informasi melalui percakapan di aplikasi Telegram.
Menurut PPF, hubungan yang diduga terjalin antara suaminya dan perempuan berinisial ME telah berlangsung sekitar tiga tahun. “Mereka sudah berhubungan selama tiga tahun. Saya baru mengetahui pada Januari setelah mendapatkan informasi dari Telegram,” ujar PPF.
PPF juga mengklaim bahwa sejak akhir April 2026, suaminya meninggalkan rumah dan diduga tinggal bersama perempuan berinisial ME di sebuah rumah kos di Borong, Kabupaten Manggarai Timur. “Sekarang mereka tinggal di kos di Borong. Dia keluar dari rumah sejak akhir April 2026,” tuturnya.
PPF mengaku telah berulang kali meminta suaminya mengakhiri hubungan yang diduga terjalin dengan perempuan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak diindahkan.
Bahkan, kata PPF, suaminya beberapa kali meminta agar dirinya tidak lagi mencampuri kehidupan pribadinya meskipun hingga kini keduanya belum resmi bercerai.
“Dia selalu bilang, ‘jangan ganggu kehidupan saya lagi’. Padahal saya ini masih istri sahnya dan kami belum resmi bercerai. Saya juga sudah pernah meminta supaya mengakhiri hubungan dengan perempuan itu, tetapi dia tidak mau,” ungkap PPF.
Lebih lanjut, PPF mengatakan proses pemeriksaan di lingkungan Propam masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Polda NTT untuk menentukan tahapan penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan diproses melalui sidang disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Ia menuturkan bahwa suaminya pernah menyampaikan akan tetap memenuhi kewajibannya sebagai ayah terhadap ketiga anak mereka, termasuk memberikan gaji dan remunerasi untuk kebutuhan keluarga.
Namun demikian, PPF menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga dampak psikologis yang dialami dirinya dan anak-anak.
“Saya dan anak-anak merasa tidak aman karena banyak orang melihat mereka bersama lalu menyampaikan kepada kami. Itu sangat memengaruhi kondisi psikologis kami,” katanya.
PPF juga mengaku memperoleh informasi bahwa suaminya telah mendatangi keluarga perempuan berinisial ME sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Dia sudah pergi ke kampung perempuan itu untuk bertanggung jawab kepada orang tuanya. Uang memang tetap dikirim kepada saya dan anak-anak, tetapi itu bukan berarti persoalan ini selesai,” ujarnya.
Melalui proses yang sedang berjalan, PPF berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya berharap laporan ini diproses secara transparan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus menerima keputusan yang setimpal sesuai aturan yang berlaku,” tegas PPF.
Hingga berita ini diterbitkan, Aipda M.C.S. belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut.
(Severinus T. Laga)




