Banner iklan

Tiga Saksi Diperiksa, Ibu Lanjut Usia Masih Trauma atas Dugaan Pengancaman oleh Anak Kandung, Seorang ASN Pemkab Ende

More articles

Ende, Investigasi.News — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan pengerusakan barang yang dilaporkan SN (79), seorang ibu lanjut usia di Kabupaten Ende, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Kepolisian Resor (Polres) Ende.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, dua orang saksi menjalani pemeriksaan dan didampingi Advokat Bernadetha Bupu, S.H. Sementara satu saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, satu orang saksi telah memberikan keterangan saat laporan tersebut dibuat. Dengan demikian, sedikitnya terdapat empat orang saksi yang memberikan atau akan memberikan keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Advokat Bernadetha Bupu mengatakan, pendampingan terhadap para saksi dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ende terkait kondisi korban dan keluarganya.

Menurut Bernadetha, dalam koordinasi tersebut, dinas terkait telah meminta data dan menyampaikan adanya kemungkinan pendampingan serta langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak yang berada dalam lingkungan keluarga korban.

Di tengah proses hukum yang berjalan, SN mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian yang dilaporkan. Tidak hanya dirinya, anggota keluarga dan cucu-cucunya juga disebut masih merasa tidak aman.

Kondisi tersebut, menurut SN, bahkan membuat dirinya takut ketika harus keluar rumah untuk mengambil gaji karena khawatir bertemu dengan pihak yang dilaporkan di perjalanan.

Rasa takut tersebut juga membuat SN dan keluarganya merasa belum sepenuhnya aman meskipun berada di dalam rumah yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa yang dilaporkan.

Dalam pendampingannya, kuasa hukum juga menyoroti belum tersedianya rumah aman bagi korban di Ende. Kondisi ini menjadi perhatian karena korban dan keluarganya masih menempati rumah yang disebut sebagai lokasi kejadian perkara.

Selain keterangan para saksi, pihak korban juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa sebilah parang dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum berharap bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk mencocokkannya dengan keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.

Bernadetha juga meminta agar kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Ia berharap apabila seluruh unsur dan bukti telah terpenuhi, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma dan rasa takut. Kuasa hukum menilai kepastian penanganan perkara penting untuk memberikan rasa aman kepada SN, anggota keluarganya, termasuk anak-anak dan cucu-cucunya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pengancaman dengan kekerasan dan pengerusakan barang yang diduga dilakukan oleh anak kandung SN berinisial HWD, yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.

Namun demikian, status HWD dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. HWD tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, membantah tuduhan, serta memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.

Polres Ende kini masih melakukan tahapan pemeriksaan dan pendalaman laporan. Setelah seluruh keterangan saksi dan bukti tambahan diperoleh, publik menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian dalam menentukan arah penanganan perkara tersebut.

Bagi SN dan keluarganya, harapan utama saat ini adalah adanya kepastian penanganan hukum sekaligus jaminan rasa aman agar mereka dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut maupun intimidasi.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest