Banner iklan

Konflik Lahan Berujung Perusakan Lima Rumah di Mauponggo, Uang Rp50 Juta Dilaporkan Hilang, Kerugian Capai Rp890 Juta

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Dugaan aksi perusakan terhadap sedikitnya lima rumah warga di Desa Woloede, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke kepolisian setelah diduga dipicu konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Selain kerusakan bangunan, korban juga melaporkan hilangnya uang tunai sebesar Rp50 juta dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp890 juta.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mauponggo melalui laporan polisi Nomor: LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Mauponggo/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 27 Juli 2026. Pelapor, Simon Woti, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan isi laporan polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 Wita. Rumah milik Simon Woti di wilayah Yobo Buka, Desa Woloede, diduga dirusak oleh sekelompok orang yang identitasnya telah dicantumkan dalam laporan kepada penyidik.

Menurut laporan tersebut, aksi itu kemudian berlanjut ke rumah anak kandung pelapor, Maria Imakulata Meli, sebelum berpindah ke rumah Raimundus Tay dan Gregorius Woti di wilayah Ulunua, Desa Woloede. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 23 Mei 2026, rumah milik Irenius Mite di Lokanio juga dilaporkan mengalami perusakan.

Selain kerusakan bangunan, pelapor menyebut sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah turut hilang. Salah satu kerugian yang dilaporkan adalah uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan di rumah Gregorius Woti. Secara keseluruhan, nilai kerugian material yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp890 juta.

Salah seorang anggota keluarga korban berinisial DO menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut diduga bermula dari sengketa kepemilikan lahan perkebunan yang telah lama diperselisihkan.

Menurut DO, keluarganya berupaya menelusuri asal-usul kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, klaim tersebut ditolak oleh pihak lain sehingga memicu ketegangan.

Ia mengakui bahwa orang tuanya sempat menebang sejumlah pohon cengkeh dan pala yang berada di lokasi sengketa. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mauponggo dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Namun setelah itu, ada pihak-pihak yang diduga tidak menempuh jalur hukum dan justru melakukan tindakan sendiri. Rumah-rumah kami dihancurkan, kebun dirusak, pondok dibakar, hewan peliharaan dilepas bahkan ada yang diambil. Seluruh keluarga juga diusir dari tempat tinggal,” ujar DO kepada Investigasi.News.

DO menuturkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat kejadian, ibu dan adiknya berhasil menyelamatkan diri dengan mengungsi ke rumah warga di sekitar lokasi.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Nama-nama yang kami laporkan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang kami merasa belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perusakan sejumlah rumah warga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya harta benda milik korban. Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Mauponggo terkait perkembangan penanganan laporan polisi tersebut, termasuk langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest