Banner iklan

Dugaan Penganiayaan Ketua Tani di Musala Setokok: BP Batam dan Polresta Barelang Didesak Bertindak

More articles

Batam, Investigasi.News — Konflik pertanahan di kawasan Setokok, Barelang, Kota Batam, memasuki babak baru yang kian krusial. Ketegangan antara warga tempatan dengan pihak perusahaan (PT) kembali mencuat setelah dugaan pengabaian kesepakatan perundingan lahan dan aksi intimidasi terhadap masyarakat Melayu setempat.

Dalam dinamika ini, nama Suherman menjadi sorotan publik. Ia dinilai berada di garda terdepan dalam membela kepentingan ekspansi lahan perusahaan. Langkah tersebut memicu kekecewaan mendalam dari warga tempatan berdarah Melayu yang merasa hak atas tanah kelahiran mereka terancam oleh kepentingan korporasi.

Guna merespons tekanan tersebut, aliansi solidaritas dari Pemuda Indonesia Timur turut turun ke jalan mendampingi warga tempatan. Mereka menuntut penghentian aktivitas penggusuran sepihak serta mendesak dilakukannya perundingan ulang atas lahan yang bersengketa secara adil dan transparan.

Dugaan Penganiayaan di Area Tempat Ibadah

Puncak ketegangan terjadi saat Limin, Ketua Kelompok Tani Kebun Setokok yang aktif menyuarakan hak warga, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok oknum pekerja dan pengawas lapangan yang disinyalir berada di bawah koordinasi pihak perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi di area Musala yang berada di dalam kawasan perkebunan warga. Menurut keterangan korban, penyerangan berlangsung saat dirinya tengah beristirahat di teras tempat ibadah sembari menunggu waktu salat Zuhur. Di saat yang sama, sekelompok orang sedang melakukan aktivitas pemagaran dan pembersihan lahan (land clearing) di sekitar lokasi.

“Apa yang saya sampaikan adalah kejadian yang sebenarnya. Saat saya duduk di teras musala menunggu waktu salat Zuhur, saya mendadak dikeroyok oleh beberapa orang dari kelompok yang melakukan pemagaran lahan kebun dan lokasi musala,” ujar Limin saat memberikan keterangan.

Meski mendapat serangan secara fisik, Limin mengaku memilih untuk tidak melakukan perlawanan balasan demi menghindari eskalasi konflik yang berpotensi memicu kerusuhan lebih luas.
“Betapa pun kerasnya penyerangan tersebut, saya menahan diri untuk tidak membalas. Alhamdulillah, saya masih bisa mengelak dari serangan-serangan itu. Langkah ini saya ambil semata-mata untuk menjaga agar situasi di lapangan tetap terkendali dan tidak membahayakan warga lain,” tegasnya.

Sikap Warga dan Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum

Atas insiden tersebut, warga tempatanbersama aliansi Pemuda Indonesia Timur menyatakan sikap tegas akan terus mengawal proses hukum dan penyelesaian hak atas tanah mereka. Korban beserta elemen masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polresta Barelang dan BP Batam:

1. Penghentian dan Pembongkaran Pagar: Desakan kepada Polresta Barelang untuk menghentikan proses pemagaran lahan yang belum memiliki status hukum final, serta memerintahkan pembongkaran pagar yang dipasang secara sepihak di atas tanah garapan warga.

2. Penghentian Operasi Alat Berat (Land Clearing): Menghentikan secara total seluruh aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat hingga terdapat keputusan resmi dari BP Batam serta ketetapan hukum yang mengikat.

3. Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan: Mengusut tuntas tindakan pengeroyokan di area musala, serta menindak tegas para pelaku penyerangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengerahan massa di lapangan.

Warga berharap BP Batam dan Polresta Barelang dapat segera mengambil langkah mediasi dan penegakan hukum secara objektif guna mencegah potensi gejolak sosial yang lebih besar di kawasan Setokok.

Fransisco chrons

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest