ENDE, Investigasi.News — Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran kesusilaan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Maurole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial MALFSS terhadap seorang pria berinisial DD, terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di Dusun Loboniki, Desa Ndondo, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 WITA.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Sektor Maurole/Res. Ende/Polda NTT, tertanggal 15 Januari 2026.
Kuasa hukum korban dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga kini, menurut mereka, belum memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Martinus Goa Rega, S.H., dari Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, dalam keterangan pers yang diterima Investigasi.News, Rabu (2/9/2026).
Martinus mengatakan, pihaknya meminta Kapolsek Maurole dan penyidik yang menangani perkara agar serius, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
Menurutnya, perkara itu telah berjalan sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, terduga pelaku disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maurole.
Kondisi tersebut, kata Martinus, menimbulkan pertanyaan dari pihak korban dan kuasa hukum mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan.
“Kami meminta kepada Kapolsek Maurole dan penyidik agar profesional dalam menangani kasus tersebut dan tidak mengabaikan kasus-kasus lama hanya karena lebih mengutamakan kasus-kasus baru,” ujar Martinus dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tetapi meminta agar proses hukum terhadap laporan kliennya berjalan secara serius dan memberikan kejelasan kepada korban.
Kuasa hukum mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Polsek Maurole mengenai perkembangan perkara tersebut.
Konfirmasi pertama dilakukan pada 11 Mei 2026, kemudian kembali dilakukan pada 26 Agustus 2026 melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, menurut Martinus, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap cukup jelas mengenai tahapan penanganan perkara tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik mengenai proses penanganan kasus tersebut,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Lakki Associates Law Firm meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih serius dari jajaran kepolisian.
Selain meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara, pihak kuasa hukum juga meminta agar penanganan kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada Polres Ende, khususnya unit yang berwenang menangani perkara terkait, apabila secara kewenangan dan prosedur memungkinkan.
Permintaan itu disampaikan dengan alasan agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kami minta kepada Kapolsek Maurole dan penyidik yang menangani kasus tersebut agar segera melimpahkan kasus ini ke Polres Ende bagian Tipidter untuk dapat menangani kasus tersebut,” ujar Martinus.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum, termasuk korban dalam perkara tersebut.
Martinus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai proses hukumnya.
Ia juga meminta agar aparat kepolisian tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan persamaan di hadapan hukum.
“Pada dasarnya semua orang sama di depan hukum. Korban dan keluarga korban juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Karena itu, mereka berharap proses penanganannya dapat dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
(Severinus T. Laga)








