Banner iklan

Laporan Sengketa Ruko di Labuhanbatu Diproses, Ada Dugaan Pemalsuan Surat Bank BUMN

More articles

LABUHAN BATU, INVESTIGASI.NEWS -Penanganan sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki tahapan baru. Polres Labuhanbatu berjanji akan memberikan kepastian perkembangan penanganan tiga laporan polisi yang diajukan pihak Hartati Zuraidah Rangkuti.

Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pihak kepolisian, pihak yang menguasai ruko, dan kuasa hukum Hartati di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (03/09/2026).

“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” ujar Halomoan Panjaitan, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti.

Menurut Halomoan, pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) atas tiga laporan polisi paling lama Jumat, 11 September 2026.

Ketiga laporan tersebut adalah :
1. STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumutn: Terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Terlapor pihak salah satu Bank BUMN.

2. STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu : Terkait dugaan pengrusakan.

3. STTLP/B/663/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu : Terkait dugaan penyerobotan tanah.

“Laporan pertama tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Terlapornya adalah pihak salah satu Bank BUMN,” ujar Halomoan.

Halomoan menjelaskan sengketa bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat pada 2015 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan persetujuan KMK tidak serta-merta membuat debitur dibebani bunga berjalan apabila fasilitas belum digunakan.

Namun menurutnya, dalam kasus ini terdapat dugaan tanda tangan dipalsukan oleh oknum perbankan yang menyebabkan pergeseran dana dari rekening KMK ke rekening tabungan pribadi.

Persoalan kemudian berkembang hingga objek jaminan kredit masuk proses lelang melalui lembaga lelang negara. Objek tersebut kemudian berpindah tangan hingga akhirnya diambil alih secara non eksekusi pengadilan dengan cara melakukan dugaan pengerusakan gembok milik kliennya.

Sembari menunggu perkembangan dari kepolisian, pihak Hartati menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka juga untuk sementara menunda rencana pemasangan plank pengumuman pada ruko yang menjadi objek sengketa.

Sengketa ini juga berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” tandas Halomoan bersama tim kuasa hukum Hartati. (FH/Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest