Kupang, Investigasi.News — Gugatan perdata terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur bersama sejumlah anggota Polri kembali menjadi perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Perkara dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg tersebut diajukan oleh Elly Robi Yennia melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari.
Yang menarik, proses perkara ini tidak hanya menyangkut substansi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi juga mencuatkan persoalan mengenai kehadiran para pihak dalam proses persidangan. Tim Kuasa Hukum Penggugat menyebut Para Tergugat telah tiga kali tidak menghadiri persidangan, sehingga Pengadilan Negeri Kupang disebut akan melakukan pemanggilan kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut mengemuka dalam agenda mediasi yang berlangsung di PN Kupang pada Selasa, 8 September 2026. Mediasi merupakan tahapan penting dalam perkara perdata sebelum sengketa berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
Perkara ini sendiri telah didaftarkan di PN Kupang pada 16 Juli 2026 setelah surat gugatan dibuat pada 29 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, Bid Propam Polda NTT bersama sejumlah pejabat dan anggota Polri tercatat sebagai pihak Tergugat.
Mereka antara lain Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.H., AKBP Dr. I Putu Adiyasa, S.H., M.Si., Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., Kompol Nicodemus Ndoloe, S.E., AKP Hasri Manasye Jaha, S.H., Ipda Nicodemus Nakmofa, Aiptu Yekson Modok, Aipda Erick D.L. Come, S.H., Aipda Paskhalis H. Purnama, dan Bripka Steven Elim.
Dalam agenda mediasi tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat menunjuk Advokat Jondri Linome, S.H., untuk menghadiri dan mengikuti proses mediasi.
Dari proses mediasi, masih terdapat sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi para pihak sebelum tahapan berikutnya berjalan. Pengadilan meminta adanya resume mediasi dari masing-masing pihak, surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.
Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 di PN Kupang. Agenda tersebut akan mencakup penyerahan resume mediasi, pemeriksaan kelengkapan kuasa mediasi, serta kelanjutan proses mediasi.
Namun, di balik agenda mediasi tersebut terdapat pertanyaan yang kini menjadi bagian penting dari perkembangan perkara: mengapa Para Tergugat disebut telah tiga kali tidak menghadiri persidangan?
Tim Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa dalam proses mediasi mereka memperoleh informasi bahwa PN Kupang akan menyampaikan surat panggilan kepada Kapolda NTT berkaitan dengan ketidakhadiran Para Tergugat.
Jika benar telah dilakukan pemanggilan secara patut, persoalan kehadiran tersebut tentu menjadi bagian yang patut diperhatikan dalam perjalanan perkara. Sebab, proses peradilan membutuhkan kepatuhan para pihak terhadap mekanisme dan agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung di PN Kupang. Namun, ia meminta seluruh pihak yang telah dipanggil secara patut untuk menghormati proses peradilan dan menunjukkan iktikad baik.
“Kami menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Setiap pihak yang telah dipanggil secara patut wajib menghormati proses persidangan dan menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pengadilan,” tegas Rikha.
Menurut tim kuasa hukum, pihak Penggugat tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan perdamaian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
“Gugatan ini akan tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari perjuangan memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Tidak seorang pun boleh mengabaikan panggilan pengadilan. Setiap warga negara dan pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Rikha.
Perkara ini menjadi menarik karena pihak yang digugat bukan hanya individu anggota Polri, tetapi juga Bid Propam Polda NTT, institusi yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap profesi dan perilaku anggota Polri.
Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana perkara tersebut akan berjalan, apakah mediasi mampu menghasilkan penyelesaian, atau justru perkara akan masuk ke pemeriksaan pokok perkara di mana dalil Penggugat dan bantahan Para Tergugat akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pada tahap ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Seluruh dalil dalam gugatan masih harus diuji melalui mekanisme persidangan, sementara Para Tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, alat bukti, dan argumentasi hukum.
(Severinus T. Laga)













