Malut, Investigasi.News-, Berdasarkan berkas perkara nomor 25/Pid.B/2026/PN Snn, kejadian bermula pada 14 Februari 2025, saat itu DC alias Wati mendatangi korban H. BS untuk meminjam sejumlah uang senilai Rp 150 juta, dengan alasan membutuhkan uang itu untuk melunasi hutang Bank.
Karena percaya dan merasa kasihan, Korban H. BS, meminjamkan uang tersebut, dengan menyerahkan secara cash/kontan kepada Wati yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini yang berlabuh di PN. Sanana, penyerahan uang tersebut dilakukan dikediaman H. BS, tepatnya dikamar korban.
Saat itu Wati berjanji dalam 3 hari paling cepat uang tersebut akan dikembalikan, atau paling lama satu pekan, namun lewat dari waktu yang dijanjikan, uang tidak juga dikembalikan.
Merasa curiga, korban H. BS mengecek langsung ke Bank, pinjaman atas nama DC alias Wati, tetapi informasi yang didapat dari pihak Bank, pinjaman tersebut bukan atas nama terdakwa, melainkan atas nama anak terdakwa.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Saat ini perkara tersebut telah disidangkan di PN. Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, dalam persidangan Jaksa melayangkan tuntutan kepada terdakwa Wati (DC) dengan Pidana penjara selama 1 Tahun 5 Bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Majelis Hakim masih menunggu sidang putusan untuk perkara tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa sempat menjanjikan akan melunasi kepada korban Hj. BS tanggal 14 Agustus, namun hingga jelang putusan pengadilan DC alias Wati belum juga merealisasikan pernyataannya tersebut.
Demikian keterangan yang dihimpun media ini dari pihak korban..













