Banner iklan

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 44 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

More articles

PADANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 44.084,46 gram.

Penyergapan berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padangsidimpuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil menyergap dan menghentikan satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM serta mengamankan dua orang pria berinisial MR dan AAZ yang diduga kuat bertindak sebagai kurir,” ujar Toton Rasyid, Selasa (8/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap bagasi belakang mobil, petugas menemukan empat karung plastik yang berisi total 37 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat serta tiga paket kantong plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Secara rinci, barang bukti tersebut terdiri atas satu karung merek Cakra Kembar berisi delapan paket ganja yang dibalut lakban cokelat. Kemudian, satu karung merek Beras Putih Super berisi 12 paket ganja yang juga dibalut lakban cokelat.

Petugas selanjutnya menemukan satu karung plastik warna biru berisi tujuh paket ganja yang dibalut lakban cokelat.

Selain itu, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dalam kantong plastik warna hitam, satu karung plastik warna biru berisi 10 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja kering dalam kantong plastik warna hitam.

“Setelah ditimbang, total berat bersih barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 44.084,46 gram. Selain ganja, petugas juga turut menyita satu unit mobil Toyota Calya warna merah, beberapa unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, tim BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial TRAR yang diduga kuat bertindak sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Toton Rasyid mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke wilayah Sumatera Barat.

Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, BNNP Sumbar memperkirakan puluhan ribu jiwa, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Toton Rasyid menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest