Banner iklan

Wali Kota Kotamobagu Datangi KPP Pratama Kotamobagu, Sinkronkan Data Pajak

More articles

KOTAMOBAGU, Investigasi.News — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Rabu (5/8/2026). Kedatangannya untuk mengklarifikasi sekaligus menyinkronkan data kewajiban perpajakan pribadinya.

Wali Kota Weny Gaib diterima langsung Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data perpajakan tercatat secara tepat sekaligus memperkuat kepatuhan dan akuntabilitas pejabat publik dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Dikesempatan tersebut Weny mengatakan, kunjungannya dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung sekaligus memastikan tidak terdapat perbedaan antara data yang dimilikinya dengan data pada sistem administrasi perpajakan.

“Kunjungan saya hari ini sebagai wajib pajak pribadi untuk mendapatkan dan memberikan informasi secara langsung mengenai kewajiban perpajakan,” ujar Weny.

Menurutnya, sinkronisasi data penting dilakukan agar pembayaran pajak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghindari kebutuhan melakukan perbaikan atau klarifikasi berulang di kemudian hari.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pembangunan akan berjalan baik apabila masyarakat patuh, taat, dan sadar membayar pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu I Made Nesa Widiada mengapresiasi sikap kooperatif Wali Kota yang hadir secara langsung untuk memenuhi undangan klarifikasi data perpajakan.

Menurut I Made, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya sekaligus mencerminkan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hari ini Pak Wali Kota memberikan teladan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pribadinya. Beliau sangat kooperatif hadir untuk mengklarifikasi data yang kami peroleh dari pusat,” kata I Made.

Ia menegaskan, proses klarifikasi perpajakan dilakukan dengan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Prinsip tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan.

KPP Pratama Kotamobagu juga memastikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP hingga layanan administrasi lainnya, diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Pelayanan perpajakan saat ini turut didukung sistem Coretax yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memperkuat integritas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, KPP Pratama Kotamobagu juga menjelaskan ketentuan perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun UMKM yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak dapat memperoleh tarif final sebesar 0,5 persen.

KPP Pratama Kotamobagu berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya turut memberikan manfaat bagi daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Dana tersebut menjadi salah satu sumber yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, termasuk di Kota Kotamobagu.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest