Banner iklan

DPRD Agam dan Pemda Sepakati Perubahan APBD 2026, Tekankan Anggaran Berpihak pada Masyarakat

More articles

Lubuk Basung, Investigasi.News — DPRD Kabupaten Agam menegaskan perannya dalam memastikan perubahan arah kebijakan keuangan daerah tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal itu ditandai dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Agam, Kamis (17/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP., MM. Forum tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelesaian pembahasan perubahan APBD 2026 sebelum memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Rapat turut dihadiri Bupati Agam Ir. Benni Warlis, anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Anggota DPRD Agam saat mengikuti rapat paripurna

Ketua DPRD Agam H. Ilham mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara mendalam dan melalui sejumlah tahapan. Pembahasan melibatkan rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah, pembahasan di tingkat komisi bersama mitra kerja, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar pembahasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu disertai catatan agar pelaksanaan anggaran mengacu pada hasil kesepakatan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.

DPRD juga menekankan agar pelaksanaan APBD dilakukan secara transparan, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Setelah laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi disampaikan, Rapat Paripurna DPRD Agam akhirnya menyetujui secara aklamasi Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar H. Ilham.

Dengan persetujuan tersebut, tahapan selanjutnya berada pada proses evaluasi pemerintah provinsi. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan Bupati Agam kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, dalam pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini.

Benni Warlis juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Agam siap menindaklanjuti berbagai saran, catatan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.

Menurutnya, tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memperbaiki pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam ini menjadi pijakan untuk memasuki tahapan berikutnya dalam pelaksanaan perubahan APBD 2026, dengan harapan setiap kebijakan anggaran dapat diarahkan secara tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Agam. (Adv)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest