Banner iklan

Tidur di Kamar, OP Diciduk Tim Mata Elang: Sabu dan Ganja Disita, Residivis Baron Diburu

More articles

Pariaman, Investigasi.News — Jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman kembali dibongkar. Seorang pria berinisial OP (28) tak berkutik saat Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek rumahnya di Korong Simpang Tanjung Alai, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

OP diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Saat digerebek, tersangka bahkan ditemukan sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/X/2026-SPKT/Polres Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas mengatakan, Tim Opsnal Mata Elang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim mengarah kepada keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat diamankan, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya,” ujar Iptu Darmawan, Rabu (7/10/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan. Petugas menemukan satu plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar tersangka.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan penggeledahan ke bagian lemari dapur. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah kotak lampu merek Histar warna biru. Di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran besar yang berisi tiga pack plastik klip bening ukuran kecil.

Petugas juga menemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu serta satu plastik klip bening ukuran kecil berisi ganja.

Dari tangan OP, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat nagari serta warga setempat. Di hadapan penyidik dan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Darmawan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik juga mendapatkan informasi mengenai dugaan aliran barang dari jaringan yang lebih besar. OP mengaku memperoleh sabu seberat 2,5 gram dari seorang pria berinisial REP alias Baron, yang disebut merupakan residivis kasus narkotika.

Menurut keterangan OP, sabu tersebut dijemput oleh seorang pria berinisial Andre yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penjemputan dilakukan atas perintah OP di rumah Baron pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dengan cara bertatap langsung di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini OP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan, Polres Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest