Oku Timur, Investigasi.News – Pembangunan jalan cor beton di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan serius. Bukan semata-mata soal beton yang membentang di Dusun 5, RT 09, melainkan juga soal transparansi anggaran yang belum terjawab dan kantor desa yang ditemukan terkunci saat awak media melakukan penelusuran pada jam kerja.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak boleh dibiarkan menggantung: berapa nilai anggaran proyek tersebut, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, serta mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi saat dilakukan pemantauan?
Jika pembangunan menggunakan uang publik, keterbukaan bukan pilihan. Pemerintah desa wajib mampu menjelaskan penggunaan anggaran secara transparan dan mempertanggungjawabkan setiap pekerjaan sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pekerjaan jalan cor beton di Dusun 5, RT 09, Desa Nirwana, terlihat telah dilaksanakan. Namun, di lokasi yang ditinjau, tidak terlihat papan informasi yang memuat rincian kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun pelaksana pekerjaan.
Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara langsung berapa anggaran yang dialokasikan dan bagaimana pekerjaan itu direncanakan. Publik pun kesulitan melakukan pengawasan awal terhadap pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan mereka sendiri.
Persoalannya bukan sekadar papan yang tidak terlihat. Ketika informasi proyek tidak tersedia di lokasi, pertanyaan tentang keterbukaan penggunaan anggaran menjadi sesuatu yang wajar dan patut dijawab. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan membiarkan masyarakat menebak-nebak.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua RT setempat menyebut pekerjaan tersebut merupakan proyek milik desa dan mengarahkan awak media untuk menemui Kepala Desa Nirwana. Awak media kemudian mendatangi rumah pribadi kepala desa, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Penelusuran berlanjut ke Kantor Desa Nirwana. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, kantor tersebut ditemukan dalam keadaan terkunci. Tidak terlihat perangkat desa maupun staf yang hadir saat awak media melakukan kunjungan tersebut.
Proyek dipertanyakan, kantor terkunci, sementara penjelasan langsung dari kepala desa belum diperoleh. Rangkaian temuan ini menuntut klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, kondisi kantor yang terkunci dalam satu kali kunjungan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kepala desa dan seluruh perangkat desa sengaja meninggalkan tugas. Perlu dipastikan apakah mereka sedang menjalankan kegiatan kedinasan di luar kantor atau terdapat alasan lain. Namun, kepastian pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan.
Begitu pula dengan proyek jalan cor beton tersebut. Tidak terlihatnya papan informasi bukan bukti otomatis terjadinya korupsi ataupun penyimpangan anggaran. Akan tetapi, kondisi itu patut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen perencanaan, anggaran, pelaksanaan fisik, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten OKU Timur didesak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas meja. Apabila diperlukan berdasarkan hasil penelusuran awal, pemeriksaan lapangan harus dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik jalan dengan dokumen kegiatan, termasuk volume pekerjaan dan penggunaan anggarannya.
Camat Semendawai Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur juga perlu meminta penjelasan resmi dari pemerintah Desa Nirwana. Pengawasan harus memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, informasi publik tersedia sebagaimana diwajibkan, dan pelayanan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Nirwana perlu menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian: apa sumber pendanaan proyek tersebut, berapa nilai anggarannya, berapa volume pekerjaan yang direncanakan, siapa pelaksananya, serta mengapa papan informasi tidak terlihat ketika awak media melakukan peninjauan?
Penjelasan juga diperlukan mengenai kondisi kantor desa yang terkunci saat kunjungan berlangsung. Klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada dugaan yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Nirwana terkait temuan tersebut. Oleh sebab itu, seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa tetap terbuka untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar janji atau jawaban normatif, melainkan keterbukaan yang bisa dibuktikan. Dokumen anggaran harus dapat ditelusuri, pelaksanaan pekerjaan harus dapat diperiksa, dan persoalan pelayanan kantor desa harus mendapat penjelasan yang terang.
M Budy













