KOTAMOBAGU, Investigasi.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai menata kawasan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow yang kini dikenal sebagai Kawasan Paloko Kinalang (SanPalk), guna memastikan aktivitas pelaku usaha berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan tersebut dilakukan melalui tim lintas perangkat daerah yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noval C. Manoppo. Pemerintah menaruh perhatian pada pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk penyeragaman tenda pedagang dan penerapan ketentuan retribusi sesuai regulasi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan langkah tersebut diambil setelah ditemukan aktivitas sejumlah pelaku usaha yang belum menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah membentuk Tim Penataan Kawasan yang terdiri dari perangkat daerah terkait untuk menelaah serta merumuskan kebijakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ariono, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, tim melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui kunjungan langsung, komunikasi personal, hingga rapat. Langkah ini ditempuh agar para pedagang memahami arah kebijakan pemerintah sekaligus memperoleh penjelasan mengenai aturan pemanfaatan kawasan.
Salah satu sosialisasi telah dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah pengaturan terkait pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi.
Penyeragaman ukuran tenda direncanakan untuk menciptakan tampilan kawasan yang lebih teratur dan memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha. Pengaturan tersebut juga diarahkan agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih tertib sehingga tersedia kesempatan bagi lebih banyak pedagang untuk menjalankan usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan kawasan tidak semata-mata berorientasi pada pengaturan fisik, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan para pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Karena itu, komunikasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam proses penataan agar kebijakan yang dirumuskan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para pedagang.
Terkait kemungkinan pungutan retribusi, Ariono menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan pemungutan retribusi di kawasan Paloko Kinalang.
“Terkait pungutan retribusi, pemerintah mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pungutan,” jelasnya.
Pemkot Kotamobagu menyatakan bahwa kebijakan penataan akan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha agar pengaturan kawasan tidak menjadi beban bagi mereka.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kawasan Paloko Kinalang dapat dimanfaatkan secara lebih tertib, memberikan ruang usaha yang teratur, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.(**)













