Banner iklan

Praperadilan EC Bergulir di PN Bajawa, GUD Soroti Dasar Penahanan dan Batas Kewenangan Jaksa

More articles

BAJAWA, Investigasi.News — Keabsahan penetapan tersangka dan penahanan EC dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mulai dipersoalkan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bajawa, Selasa, 20 Oktober 2026. Sidang perdana dipimpin hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan surat kuasa para pihak.

Kuasa hukum EC dari Law Firm GUD & Associates, Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., yang akrab disapa GUD, menegaskan bahwa tindakan penyidik harus terbuka terhadap pengujian hukum, terutama ketika berdampak langsung pada kebebasan seseorang.

“Surat penahanan bukan akhir dari pertanyaan tentang keabsahan penahanan. Penyidik tetap harus dapat menjelaskan dasar hukum, alasan, dan prosedur yang digunakan. Melalui praperadilan ini, kami meminta semuanya diuji di hadapan hakim,” ujar GUD.

Salah satu persoalan yang diajukan pemohon ialah penggunaan ketentuan hukum acara. Tim hukum mendalilkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 7 Juli 2025 sehingga semestinya tetap menggunakan KUHAP lama berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025. Sementara itu, surat perintah penahanan terhadap EC tertanggal 7 Oktober 2026 justru mencantumkan ketentuan dalam KUHAP baru.

Menurut GUD, perbedaan dasar hukum tersebut memerlukan pemeriksaan karena berkaitan dengan keabsahan tindakan yang membatasi kebebasan kliennya.

“Negara memberikan kewenangan kepada jaksa sekaligus menetapkan batas penggunaannya. Ketika dasar hukum suatu tindakan dipersoalkan, jawabannya harus diberikan melalui argumentasi dan bukti. Kewenangan tidak boleh menjadi pengganti penjelasan,” tegasnya.

Agustinus Bhara, S.H., menambahkan bahwa tim hukum juga mempersoalkan kejelasan alasan faktual penahanan. Menurutnya, pemenuhan persyaratan penahanan harus dapat ditunjukkan secara konkret.

“Yang kami minta diperiksa adalah apakah penahanan itu benar-benar memenuhi persyaratan hukum. Alasan yang dicantumkan harus memiliki dasar faktual yang dapat diuji. Di situlah pengadilan berperan memastikan perlindungan hak seseorang berjalan,” kata Agustinus.

Di luar pokok permohonan praperadilan, GUD menyampaikan bahwa timnya menerima informasi mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang oleh beberapa oknum jaksa saat mencari atau meminta data di kantor instansi pemerintah. Informasi tersebut menyebut adanya kedatangan langsung yang prosedur dan dasar penugasannya dipertanyakan.

GUD menegaskan bahwa informasi itu masih perlu diverifikasi, termasuk mengenai dokumen penugasan, tujuan permintaan data, serta cara pelaksanaannya.

“Informasi yang kami terima akan kami dalami. Apabila ditemukan tindakan yang melampaui kewenangan atau mengabaikan prosedur, tentu harus dimintakan pertanggungjawaban. Orang berhak mendapat kejelasan ketika didatangi aparat dan dimintai data,” ujarnya.

Tim kuasa hukum akan menyampaikan dalil serta bukti dalam tahapan persidangan berikutnya, yang meliputi jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga kesimpulan serta putusan.

“Praperadilan adalah proses yang wajar dalam negara hukum. Ketika jaksa menggunakan kewenangannya terhadap warga, warga juga memiliki hak untuk meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan tersebut. Hak itulah yang sedang kami jalankan,” pungkas GUD.

(Penulis: Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest