Batam, investigasi.news – Bobroknya sistem pengawasan hukum di kepabeanan Batam menampakkan wajah paling kelam. Pelabuhan Rakyat Akau di Jembatan 5 Barelang telah menjelma menjadi instrumen kejahatan ekonomi terbuka—dapur gelap penyelundupan yang secara brutal menggerogoti penerimaan negara tanpa ampun.
Investigasi mendalam membongkar borok fatal: Pelabuhan Akau Jembatan 5 disinyalir menjadi karpet merah bagi barang tanpa dokumen. Rokok ilegal non-cukai menggelontor deras, disusul komoditas pangan dan barang impor tanpa verifikasi kepabeanan. Hukum negara dibajak secara terang-terangan dan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, siang maupun malam.
Pengawasan Bea Cukai Batam: Lumpuh Total atau “Terbeli”?
Pertanyaan paling menohok mengarah langsung ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Bagaimana mungkin pelabuhan rakyat di lokasi terbuka bisa menjadi zona bebas penyelundupan? Keberadaan pengawas di lokasi bernilai nol besar—lumpuh total atau sengaja melumpuhkan diri.
Masyarakat muak dengan pemandangan absurd ini. Kapal-kapal pembawa muatan gelap bebas merapat, membongkar muatan, dan mendistribusikan barang tanpa ada satu pun petugas Bea Cukai yang berani menampakkan batang hidungnya.
Kapal-kapal itu masuk setiap hari bawa barang-barang tidak jelas. Tidak pernah ada satu pun petugas Bea Cukai yang datang periksa! Semua seperti sudah ‘dikondisikan’, bebas merdeka tanpa takut hukum,” cetus warga lokal dengan nada geram.
Perampokan Uang Negara Berkedok “Pelabuhan Rakyat”
Pembiaran sistemik ini bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Praktik ini merampok potensi pendapatan negara hingga miliaran hingga triliunan rupiah dari sektor cukai dan pajak impor.
Pelabuhan Akau telah bergeser menjadi “Pelabuhan Tikus Berkedok Legal” yang dipelihara demi memuaskan nafsu para mafia penyelundup. Setiap jengkal barang tanpa prosedur resmi adalah kejahatan pidana berat yang wajib berujung pada penyegelan kawasan dan bui bagi para aktor di baliknya.
Tantangan Terbuka: Sapu Bersih atau Kompromi?
Hingga berita ini meledak, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam memilih bungkam seribu bahasa. Sikap bisu ini semakin memperkuat prasangka publik bahwa ada main mata kotor antara oknum aparat pengawas dan cukong pemilik barang.
Masyarakat kini mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kapolda Kepulauan Riau, serta Satgas Khusus Penyelundupan untuk segera menggelar serbuan dan sidak kilat ke Pelabuhan Akau Jembatan 5 Barelang.
Jika kawasan ini tetap dibiarkan melenggang tanpa penindakan brutal dan keras, publik berhak menyimpulkan bahwa hukum di Batam telah takluk dan berlutut di bawah ketiak mafia! Jangan biarkan topeng “pelabuhan rakyat” terus dipakai untuk merusak negara!
Fransisco Chrons













