Malut, Investigasi.news- Senin kemarin 16 Januari 2024, bertempat di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) gedung bareskrim mako Polres Kepulauan Sula, Sahrin Sapsuha (Wakil Ketua BPD) dan Arsi Umasugi (Anggota BPD) dimintai keterangannya (diperiksa) sebagai saksi pelapor (pengadu) atas dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) pada dokumen penetapan BLT desa Kawata Kec. Mangoli Utara Timur tahun 2023 yang termuat dalam LPJ APBDes Kawata pada tahun yang sama.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut ternyata banyak terungkap fakta baru yang ada dalam LPJ APBDes Kawata tahun 2023 maupun berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dituangkan oleh Sahrin maupun Arsi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Materi pemeriksaan seputar TTD kami yang dipalsukan, kemudian dampaknya membuat kerugian secara moril dan materil, makanya sekalian kami sampaikan ke penyidik bahwa musyawarah penetapan BLT yang kuat dugaan merupakan musyawarah fiktif ternyata juga membawa kerugian bagi masyarakat, ada masyarakat yang melapor ke kami sebagai BPD kalo mereka sangat dirugikan atas musyawarah sepihak yang digelar Sekdes Sahdir Makian”, ujar Sahrin kepada media ini.
Kemudian fakta baru yang diungkap ke hadapan penyidik adalah banyak dokumen yang diduga dipalsukan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes Kawata Tahun 2023.
“Banyak kami temukan kejanggalan, yang kemudian kami mengira bahwa ada beberapa hal yang dipalsukan pada LPJ APBDes Kawata tahun 2023, dan ini sangat berbahaya karena itu dokumen negara, tapi maaf hal tersebut kami tidak bisa ungkap disini namun kami sudah sampaikan ke penyidikโ, timpal Asri Umasugi.
Meski demikian baik Sahrin dan Asri sempat merinci terkait aduan masyarakat (dumas) yang sampai kepada mereka menyangkut prilaku tidak pantas Sahdir Makian terkait BLT dari pemerintah pusat yang disalurkan oleh pemerintah desa Kawata.
Ada masyarakat dengan Inisial Ibu NF, disuruh tanda tangan sebagai penerima BLT tapi terakhir tidak dapat, kemudian kasus lainnya pada Bapak SWU yang uang BLT sejumlah Rp 900.000 tapi hanya menerima Rp 200.000, lebih apes lagi warga desa Kawata dengan inisial SU yang kasusnya hampir sama dengan Ibu NF yang uang BLT nya tidak dapat sama sekali, beber Sahrin dan Arsi bersamaan.
Lebih lanjut keduanya menceritakan, kasus lainnya terjadi pada warga Kawata dengan akronim BG yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari kementrian, BG 3 kali menerima bantuan setelah itu KK, KTP beserta buku rekening ditahan oleh Sekdes Sahdir, sehingga sampai saat ini Bapak BG tidak lagi menerima bantuan dari kementrian, adalagi kasus yang dialami Nene F, Nene F ini sudah mendapat bantuan dari kementrian tapi kemudian masih masuk list penerima BLT, berkali-kali Nene F mengatakan kalo jangan lagi didaftar sebagai penerima BLT karena sudah mendapat bantuan kementrian, namun kemudian namanya selalu tercatat sebagai penerima BLT, sehingga menjadi tanda tanya siapa yang mengambil jatah bantuan Nene F.
Sementara itu, media investigasi yang sempat menyambangi unit Jatanras mako Polres Kepulauan Sula menyaksikan kedua pelapor (pengadu) dari kasus dugaan TTD Palsu dengan terlapor (teradu) sekdes Kawata Sahdir Makian diperiksa secara maraton.
Investigasi juga mendapat sinyal jika dalam waktu dekat Sekdes maupun Pejabat (PJ) Kades Kawata akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Rahman