Pasangan Kekasih Di Kota Batu Diamankan Polisi Di Tempat Kerjanya

More articles

Kota Batu, investigasi.news – Dua orang karyawan yang sama-sama bekerja di Hotel H, yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu lelaki berinisial DR (20), warga Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah dan perempuan berinisial RN (19), warga Wajak, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Batu.

Pasalnya, keduanya nekat melakukan aborsi dengan cara menggugurkan kandungan hasil hubungan diluar nikah, yang diduga dibuang di kloset Hotel H tempat mereka berdua bekerja.

Bahkan, mereka berdua juga kos bersama di Jalan Trunojoyo, Mawar Gang l, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Kecamatan Batu yang berdekatan dengan lokasi tempat mereka bekerja.

Pada akhirnya, Polres Batu mengungkap kasus tersebut melalui press release di ruang Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (17/9/2024).

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama menjelaskan, bahwa terkait dengan kasus aborsi pasangan yang belum menikah ini diketahui pada 3 September 2024 lalu. Janin yang dikandung perempuan berinisial RN berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan.

“Ya, jadi janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu. Mereka berpacaran selama kurang lebih satu tahun pada Juni 2024 lalu, dan RN mengetahui jika dirinya juga sudah tidak menstruasi lagi, yang pada akhirnya diperiksakan ke bidan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR. Pada akhirnya, pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk nekat menggurkan hasil hubungan gelapnya,” terang AKBP Andi dihadapan awak media.

Baca Juga :  Rizal Tokoh Muda Sebagai Opsi Calon Pemimpin Kota Batu Non Partai

Menurutnya, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan ke bidan, DR lalu kemudian membeli obat Phisoprospol dengan cara lewat online di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu, pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan lagi bulan kedua dengan meminum obat yang sama.

“Karena dianggap masih kurang efektif, lantas takaran minum obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke toilet hotel, dan keluarlah janin yang berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan yang kemudian dibuang ke kloset hotel tempat mereka berdua bekerja,” ungkap AKBP Andi.

Mantan Kapolsek Klojen ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik aborsi yang dilakukan dua orang pasangan kekasih karyawan hotel tersebut, lalu Satreskrim Polres Batu mengamankannya pada 3 September 2024. Kedua pasangan kekasih itu pun tidak berkutik, saat diamankan petugas Kepolisian.

“Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa obat yang diminum RN, celana panjang dan handphone juga masih ada yang lain sebanyak 15 barang bukti. Atas perbuatannya, pasangan kekasih karyawan hotel DR dan RN, dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Markom Benarkan, Jika Keduanya Merupakan Karyawan Hotel H

Sementara itu, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel H, Deiby membenarkan, jika kedua pasangan kekasih yang menggugurkan janin diakuinya memang karyawan di hotel yang di maksud.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Jatim Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Ketertiban Berlalu Lintas

“Karena sudah dirilis sama Polres Batu, mereka memang benar karyawan kami Hotel Horison, tapi kalau untuk hal lainnya itu bukan ranah kami, karena itu sudah masuk ke ranah pribadi. Cuma kalau dari manajemen hotel sendiri monitoringnya hanya di masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi,” katanya.

Namun, saat disinggung lebih jauh berkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dirinya lebih lanjut mengungkapkan, jika kejadian aborsi yang dimaksud bukan di hotel tempat mereka berdua bekerja.

“Janin bukan di kloset hotel, tapi di kos mereka, bapak bisa konfirmasi ke Polres Batu. Jadi, bukan di tempat kami kontraksinya. Karena memang belum ada bukti, kalau janinnya di kloset hotel. Kami juga mengikuti proses hukumnya, kami juga kooperatif, dan pihak kepolisian juga masih belum dapat membuktikan kalau janin itu di kloset hotel,” papar Deiby.

Lebih lanjut, Deiby juga membenarkan, jika TKP kontraksi RN memang di hotel, namun janinnya bukan di kloset hotel yang dimaksud.

“Jadi kloset hotel bukan untuk tempat membuang janinnya, dan barang buktinya ada di kosan mereka. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan kami. Kalau untuk karyawannya memang benar mereka berdua merupakan karyawan kami,” urainya.

Disisi lain, Executive Assisten Manager Hotel H, Reza saat dikonfirmasi juga membenarkan berkaitan dengan kasus aborsi tersebut, merupakan kedua karyawan yang dimaksud.

“Iya benar, mereka berdua memang karyawan di Hotel Horison. Tanggapan saya sangat disayangkan, karena itu memang ulah mereka sendiri. Artinya dengan perbuatan mereka sendiri harus bertanggung jawab,” tegas Reza.

Baca Juga :  Menuju Pemilu, Sinergi KPU dan Media untuk Sukseskan Demokrasi

Dirinya juga mengungkapkan, jika sebelum diketahui peristiwa aborsi yang dimaksud, RN mengeluhkan sakit, lalu kemudian oleh manajemen diantarkan untuk pulang ke kosannya.

“Departemen hotel kemudian mengantarkan pulang ke kosannya. Tapi, kalau pendarahan dan lain-lain kita tidak tau, dan setelah itu baru kemudian ada polisi kesini, jadi itu saja yang kita tau,” papar Reza.

Namun, pihaknya tidak menampik, jika soal janin yang diduga dibuang di kloset hotel tersebut bisa saja terjadi, namun sejauh ini menurutnya belum ada kepastian dan kebenarannya.

“Yang menyatakan janin dibuang di kloset hotel siapa? Mungkin pas dia (RN) minum obat penggugur dimana, bereaksinya (kontraksi) kalau di hotel ya apa boleh buat, kalau pas misalnya reaksinya di pom bensin pasti kan di pom bensin, kayak gitu aja sih mas iya kan. Karena kita sendiri memang tidak tau,” ungkapnya.

Pihak Manajemen Hotel H, Langsung Memberhentikan Kedua Karyawan

“Berkaitan dengan kasus aborsi, kami dari pihak manajemen hotel langsung melakukan pemutusan hubungan kerja kepada kedua karyawan, sebab berhubungan dengan pidana,” tegas Reza.

Warga Masyarakat yang juga Tetangga Kos, Sebelumnya Sudah Mengetahui

Terpisah, berkaitan dengan peristiwa dua orang karyawan Hotel H yang tersandung kasus aborsi tersebut, dibenarkan oleh salah seorang warga masyarakat yang mengaku tinggal berdekatan dengan kos kedua karyawan hotel yang dimaksud.

“Warga disini rata-rata memang tau semua soal dua orang karyawan hotel yang menggugurkan janin, karena waktu itu warga menemukan seperti placenta bayi yang di bawa seekor kucing, dikubur dengan gendok yang lokasinya di dekat mushola disini,” tandas seorang ibu, yang enggan disebutkan namanya tersebut.

(sG)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest