Agam, investigasi.newsBadan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Rabu (8/2).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Mardisal Athan, didampingi Wakil Ketua Mardanis, dihadiri Anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi, Kabag Hukum Persidangan Aliyas dan pendamping. Rombongan diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setdako Padang Ayu Cyanthia.
Mardisal Athan mengatakan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut guna sharing informasi terkait dengan implementasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
โDalam UU 17 Tahun 2022 tersebut juga dibahas terkait dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Terkait hal itu apakah kota padang sudah melakukan tindak lanjut dari Undang-undang tersebut,โ kata Mardisal Athan.
Menanggapi hal itu, Ayu Cyanthia mengatakan untuk Kota Padang belum ada melakukan pembahasan terkait dengan tindak lanjut UU 17 Tahun 2022.
โKita di Kota Padang sendiri sedang menunggu wewenang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena di provinsi sendiri belum ada melakukan pembahasan terkait dengan tindak lanjut UU 17 Tahun 2022 tersebut,โ ujarnya.
(Humas DPRD Agam)