Agam, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Tahun 2023 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2024, di Aula Utama DPRD setempat, Jum’at (15/12).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi menyampaikan laporan Penutupan Masa Persidangan Tahun 2023 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2024. Ia mengatakan secara umum pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban DPRD Agam pada Masa Persidangan Tahun 2023 telah dilaksanakan dengan baik dalam suasana yang kondusif dan demokratis.
“Selama tahun 2023 DPRD bersama Pemda Agam menetapkan 4 Peraturan Daerah terdiri dari Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Perda tentang Perubahan APBD TA 2023, dan Perda tentang APBD TA 2024,” kata Villa Erdi.
Lebih lanjut Villa Erdi mengatakan terdapat 2 Ranperda yang telah selesai pada tahap pembahasan pembicaraan tingkat II yaitu Ranperda tentang Pembentukan Nagari dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini dalam proses evaluasi Gubernur.
“Hasil-hasil yang diperoleh merupakan gambaran kinerja dan akuntabilitas DPRD pada masa Penutupan Masa Sidang Tahun 2023, dan selanjutnya akan disampaikan dalam buku Laporan kinerja DPRD Kabupaten Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD.
(Humas DPRD Agam)