Maninjau, investigasi.news — Sebanyak 2 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam akhirnya menghirup udara segar atau mendapat pembebasan pada Senin, (15/11).
Dari kedua narapidana yang bebas, satu diantaranya dikeluarkan dengan status bebas murni dan satu lagi mendapat program asimilasi dari Kemenkumham RI sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, pembebasan yang diberikan kepada dua warga binaan itu telah melalui tahapan prosedur dan memenuhi syarat.
Dalam proses pengeluaran warga binaan pihaknya selalu memperhatikan seluruh dokumen atau berkas administrasi pembebasan.
“Hari ini ada 2 orang warga binaan yang bebas dari penjara karena telah memenuhi syarat.
Diantaranya 1 orang bebas murni karena telah selesai menjalani masa pidana, dan 1 orang lagi mendapat program asimilasi rumah dari Kemenkumham,” kata Desrianto saat kepada Senin (15/11).
Dikatakan, warga binaan yang dikeluarkan dengan status bebas murni itu terlibat kasus narkoba melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Warga binaan bernama Fitra Hidayat itu juga telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dan memenuhi syarat untuk bebas.
Sedangkan warga binaan atas nama Deni Candra mendapat program asimilasi rumah dari Kemenkumham RI dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19. Ia merupakan narapidana yang pernah terlibat kasus pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP.
“Pemberian asimilasi rumah kepada warga binaan tersebut berdasarkan Permenkumham nomor 24 tahun 2021. Selain itu, ia memenuhi syarat untuk mendapat progam asimilasi salah satunya berkelakuan baik selama di dalam rutan,” ungkapnya.
Disamping itu, warga binaan yang mendapat asimilasi itu akan diserahterimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Bukittinggi secara virtual.
“Selama menjalani program asimilasi rumah, warga binaan tersebut tetap dipantau dan diawasi oleh pihak Bapas Kelas IIB Bukittinggi,” ujar Desrianto.
Ia menambahkan, warga binaan yang keluar dari ‘hotel prodeo’ tersebut diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum, serta menjadi manusia yang lebih baik.
“Kita berharap agar mereka yang sudah bebas dari penjara dapat benar- benar berubah dan tidak mengulangi kesalahannya. Karena selama menjalani masa hukuman mereka diberi berbagai pembinaan seperti kemandirian, keterampilan, hingga kerohanian. Sehingga ini sangat diharapkan mereka betul-betul berubah dan patuh terhadap hukum,” jelasnya.
Terhitung sejak Januari hingga November 2021, Rutan Kelas IIB Maninjau telah mengeluarkan sejumlah narapidana melalui berbagai program. Diantaranya pembebasan bersyarat 5 orang, cuti bersyarat 6 orang, dan asimilasi rumah sebanyak 28 orang.
Sebagian besar seluruh warga binaan yang dikeluarkan itu tersandung kasus narkoba dan pencurian.
(Daji)