Anak Bupati Solok Selatan Tak Penuhi Panggilan Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Lahan Hutan

More articles

spot_img

Padang, Investigasi.news – Kasus dugaan korupsi lahan hutan negara yang melibatkan keluarga Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, semakin memanas. Setelah ZER (31), anak perempuan Bupati Solok Selatan, diperiksa selama 3,5 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Kamis (16/5/2024), kini giliran KR (29), anak laki-laki bupati, mangkir dari panggilan Kejati pada Jumat (17/5/2024).

KR, adik dari ZER, yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kasus yang sama, mengklaim sedang berada di Yogyakarta. “KR tidak datang memenuhi panggilan tanpa surat resmi, hanya keterangan dari kakaknya ZER yang menyebutkan sedang di Yogyakarta,” kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman.

Hadiman menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan ulang kepada KR untuk dimintai keterangan pada Senin (20/5/2024). Nama KR disebut-sebut sebagai anggota kelompok tani yang menguasai lahan hutan negara seluas 650 hektar sejak tahun 2000.

Baca Juga :  Bandar Sabu Ditangkap, Belasan Paket di Temukan

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2024, yang mengungkapkan bahwa Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS, diduga menggunakan lahan hutan negara untuk menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), merugikan negara.

Selain Khairunas dan IS, lahan tersebut juga dikuasai oleh anak-anaknya, ZER dan KR, yang menjadi anggota kelompok tani tersebut. Pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan ini.

Sejauh ini, 19 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Khairunas, IS, ZER, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota kelompok tani. Pada Rabu (15/5/2024), Hasan, Kepala UPTD KPHL Batang Hari, dan Zamzami, Polisi Hutan, juga telah dipanggil. Selasa (21/5/2024), dijadwalkan pemanggilan 10 anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Kapolsek Bunguran Barat Pantau Ketersediaan Stok Beras dan Bahan Pokok

Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas, telah dimintai keterangannya pada 8 Mei 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi menggarap tanah negara seluas 650 hektar bersama pengurus koperasi yang juga adik iparnya dengan menanam kelapa sawit tanpa izin HGU dari Kementerian Kehutanan.

Mb

spot_img
spot_img

Latest

spot_img