Resmi Dilantik : M. Nur Menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Dharmasraya

More articles

spot_img

Dharmasraya, investigasi.news-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya secara resmi melantik M. Nur sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Rab, ( 07/02).

Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang menandai pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji PAW tersebut berlangsung sukses di Ruang Rapat Utama DPRD. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Guanwan dan Ade Suadarman, serta dihadiri oleh perwakilan Bupati Dharmasraya.

Dalam proses pengangkatan ini, M. Nur menggantikan Aandri Saputa dari Partai Gerindra. Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, dan undangan lainnya turut hadir dalam rapat tersebut.

Proses pengangkatan PAW Anggota DPRD ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Peran Media dalam Acara Puncak HPN

Pariyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aandri Saputa atas kontribusinya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Rapat Paripurna tersebut menandai langkah penting dalam menjaga kontinuitas kepemimpinan di DPRD Kabupaten Dharmasraya. Dengan pengangkatan M. Nur sebagai PAW Anggota DPRD, diharapkan kinerja legislatif tetap optimal dalam mewakili kepentingan masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi Kabupaten Dharmasraya. Ardi

spot_img
spot_img

Latest

spot_img