Pelantikan 67 ASN Pemko Pariaman, Roberia Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

More articles

spot_img

Kota Pariaman, Investigasi.news – Sebanyak 67 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dilantik dan diambil sumpahnya. Dari 67 orang tersebut, terdapat 3 orang PNS, 3 orang CPNS, dan sisanya 61 orang PPPK guru.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, yang sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS, PNS, dan PPPK. Acara ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Kaban, dan Kepala UPT, bertempat di halaman Balaikota Pariaman, Minggu (12/5/2024).

“Kepada yang dilantik dan diambil sumpah hari ini, tanamkan dalam hati bapak/ibu agar selalu bersyukur dengan telah diangkatnya bapak/ibu sebagai PNS, CPNS, dan PPPK, karena banyak saudara kita di luar sana yang ingin menjadi seperti bapak/ibu, tetapi Allah belum mengabulkan dan bapak/ibu yang ada di sini adalah orang-orang terpilih,” ujar Roberia.

Baca Juga :  Diskominfo Kota Pariaman Lakukan Bimtek Website Desa Bersama Operator Desa se-Kota Pariaman

Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI ini juga menekankan bahwa kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah digaji oleh negara, harus hadir dalam melayani masyarakat, bukan untuk diri kita sendiri, keluarga atau kelompok kita, ulasnya.

“ASN harus menjadi aparatur yang mengedepankan pelayanan publik dan mampu mewujudkan akuntabilitas, sehingga kinerja yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan bapak ibu jangan tergoda dengan rayuan setan untuk KKN, karena kita diharuskan memiliki sikap jujur, mempunyai rasa tanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi,” tukasnya.

Ia juga menerangkan bahwa inti dari kegiatan kita hari ini adalah Pengambilan Sumpah dan Pelantikan, sakral dan sahnya bapak/ibu diterima sebagai ASN adalah saat dilantik dan disumpah di atas Al Qur’an, dan hendaknya sumpah dan janji yang bapak/ibu bacakan, dapat diterjemahkan dalam setiap tindakan yang akan dilakukan nantinya.

Baca Juga :  Ali Nurman Raih Juara 3 Penyuluh Agama Award Sumbar 2024

“PPPK juga adalah ASN, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Di UU ASN terbaru juga disebutkan bahwa PPPK juga menerima pensiun, dan juga PPPK mempunyai jenjang karier sesuai yang dibutuhkan oleh daerah atau kementerian,” terangnya.

Roberia juga menegaskan bahwa satu pasal dalam UU ASN berbunyi, tidak berkinerja dipecat, jelas dalam klausul di UU tersebut. Kerja dan kinerja berbeda, kalau kerja untuk ASN, masuk jam 7.30 pulang jam 16.00, tapi kalau kinerja, kalau bapak/ibu hanya duduk dan ngobrol saja, tidak memperlihatkan performance yang aktif dalam berkinerja, maka bapak/ibu bisa dipecat.

“Kalau bapak/ibu berpikir untuk nyaman menjadi ASN, apalagi nanti jadi pejabat, lupakan jadi ASN, karena itu kembali saya tekankan untuk selalu mengingat sumpah yang telah bapak/ibu bacakan tadi, dan sumpah tersebut bukan kepada saya, bukan kepada diri bapak/ibu, tetapi kepada Allah SWT,” tutupnya.

Baca Juga :  Menuju Kota Pariaman yang Lebih Baik, Siapa Calon Potensial untuk Kursi Walikota?

Afri

spot_img
spot_img

Latest

spot_img