Kejari Simpang Empat Berhasil Amankan Uang Negara RP 5 M

More articles

spot_img

Pasbar, nvestigasi.news-Kejaksaan Negeri Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil mengaman kan Uang Negara Sebanyak Rp 5 Milyar dari tangan Terpidana Kasus RSUD Jambak Pasaman Barat. Ali Munar kemarin.

Pembayaran Uang Pengganti dan Denda tersebut dilakukan oleh Terpidana melalui Perwakilan Keluarga yang didampingi Penasihat Hukum Parmonangan Siregar setelah Putusan Perkara Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/Inkracht Van Gewijde,”kata Kejari Simpang Empat M.Yusuf Putra.

Dikatakan M.Yusuf, ini dilakukan Ali Munar juga berdasarkan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid, Sus- TPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.”terang M.Yusuf.

Baca Juga :  Golkar Pasbar Raih Suara Terbanyak di Pileg 2024, Putra Sikabau Ambil Alih Palu Ketua

Berdasarkan Putusan BHT tersebut, total pidana tambahan Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Ali Munar, dalam perkara TIPIKOR Pembangunan Gedung RSUD Kab Pasaman Barat Multi Years Tahun 2018-2020 sebesar Rp 4.8 Milyar dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.”ungkapnya.

Sebelumnya Terpidana Ali Munar, pada tahap Penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Penyidik untuk pembayaran Uang Pengganti.

Dan sekarang ini, dibayarkan kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 1,7 M, dan denda sebesar Rp 200 juta. Sehingga total Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti dar pidana Denda untuk Terpidana Ali Munar telah selesai .

Namun demikian, sebelumnya Ali Munar di Tuntut 5 tahun Penjara dan putusan Hakim 3 tahun penjara, sekarang Ali Munar sidah ada di Lembaga Permasyarakatan Padang untuk menjalani hukuman.”ungkap M.Yusuf. (malin)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img