Pasaman, Investigasi.News – Penasehat Hukum Terdakwa Arpan Abdi Nasution (39) bakal mengajukan pembelaan (pledoi) Kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini tidak bersalah.
Untuk itu kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti,” kata M Doni kliennya, terkait tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Kamis (19/5).
Persidangan kasus dugaan Penggelapan spare park/onderdil sepeda motor itu telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Debby Kristina didampingi Alamsyah Buddin.
Dalam sidang tersebut JPU menyebutkan Arpan Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Barang bukti dikembalikan ke Malaudin, dimana salah satunya berupa dokumen tentang Surat Izin Bupati Pasaman yang ditandatangani oleh Camat Rao Nomor : 503/25/SITU/CR/2010, tanggal 22 Oktober 2010 tentang Izin Tempat Usaha (SITU) a.n. H. Malauddin dengan usaha Bengkel Sepeda Motor a.n. Cahaya Motor yang beralamat di Sei Manis Nagari Tarung-Tarung Kec. Rao Kab. Pasaman.koperasi,” ucap Debby Kristina dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bos muda yang juga pemilik toko AJMP atas nama Arpan Abdi Nasution (39), dengan pidana kurungan 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Menurut JPU, Arpan Abdi Nasution terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja melanggar pasal 374 KUHPidana.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Doni, SH menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang didakwakan pada kliennya.
Menurut advokat yang akrab dipanggil Doni itu, pihaknya akan meminta waktu kepada majelis hakim untuk segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi terhadap kliennya.
Doni menilai bahwa, unsur-unsur pasal 374 KUHPidana yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti,” kata M Doni.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar, didampingi Hakim Anggota Aulia Reza dan Kristin Jones Manurung.
Sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan JPU atas Arpan Abdi itu, M Doni mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menolak tuntutan JPU pada persidangan berikutnya.
“Ya, memang aturannya seperti itu, setelah tuntutan akan diikuti pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, dan pada Rabu Minggu depan pembelaan (pledoi) akan kami bacakan pada sidang berikutnya, ” terangnya.
Dalam pledoi, sambung M Doni, Tim Penasehat Hukum akan meminta terdakwa Arpan Abdi dibebaskan demi hukum.
“Klien kami Arpan Abdi harus bebas demi hukum. Karena Arpan Abdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana itu (melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pada pelapor- red),” tegas M Doni.
Karena, selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 374 KUHPidana tersebut.
“Ya, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terkahir, jelas sekali bahwa saksi-saksi banyak yang meringankan terdakwa, bahkan tidak seperti yang dituduhkan kepada si terdakwa,” tambahnya.
Untuk itu ia bersama PH lainnya tetap optimis memperjuangkan kasus ini. Sebab, Arpan Abdi harus memperoleh keadilan dan bebas dari hukum. “Makanya nanti, kami akan membacakan pembelaan terhadap terdakwa pada, Rabu Minggu depan nanti, ” ujar M Doni mengakhiri. (Ris)